Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15066 (Release-15)
Modifikasi adalah setiap upaya yang mengubah struktur, sistem, dan komponen yang penting untuk keselamatan, termasuk pengurangan dan/atau penambahan.
Modifikasi adalah setiap upaya yang mengubah struktur, sistem, dan komponen yang penting untuk keselamatan, termasuk pengurangan dan/atau penambahan.
Ditemukan dalam PP 2 TAHUN 2014 dan PP 54 TAHUN 2012Modifikasi adalah setiap upaya yang mengubah sistem, struktur, dan komponen, termasuk pengurangan dan/atau penambahan, yang mempengaruhi keselamatan reaktor nuklir.
Ditemukan dalam PP 43 TAHUN 2006Pengembangan adalah pengembangan perusahaan atau pabrik yang telah ada meliputi penambahan, modernisasi, rehabilitasi, dan/atau restrukturisasi dari alat-alat produksi termasuk mesin untuk tujuan peningkatan jumlah, jenis, dan/atau kualitas hasil produksi.
Ditemukan dalam 105/PMK.010/2016 dan 176/PMK.011/2009Pengembangan adalah pengembangan kawasan, perusahaan, atau pabrik yang telah ada, meliputi penambahan, modernisasi, rehabilitasi, dan/atau restrukturisasi dari alat-alat produksi termasuk mesin untuk tujuan peningkatan jumlah, jenis, dan/atau kualitas hasil produksi barang dan/atau jasa.
Ditemukan dalam 237/PMK.010/2020 dan /PMK.010/2021Manajemen Penuaan adalah kegiatan rekayasa, operasi, dan perawatan untuk mengendalikan agar pengaruh penuaan pada struktur, sistem, dan komponen kritis masih dalam batas yang dapat diterima.
Ditemukan dalam PP 54 TAHUN 2012Pengembangan adalah pengembangan perusahaan atau pabrik yang telah ada meliputi penambahan, modernisasi, rehabilitasi, dan/atau restrukturisasi dari alat-alat produksi termasuk mesin untuk tujuan peningkatan jumlah, jenis, dan/atau kualitas hasil produksi barang dan/atau jasa.
Ditemukan dalam 104/PMK.010/2016Mesin adalah setiap mesin, permesinan, termasuk suku cadang, peralatan, atau perkakas, yang digunakan untuk 2016, No. 1769 pengembangan industri dalam bentuk perluasan (diversifikasi) hasil produksi, modernisasi, rehabilitasi, untuk tujuan peningkatan kapasitas produksi dari perusahaan atau pabrik yang telah ada.
Ditemukan dalam 177/PMK.04/2016Teknologi Industri adalah hasil pengembangan, perbaikan, invensi, dan/atau inovasi dalam bentuk teknologi proses dan teknologi produk termasuk rancang bangun dan perekayasaan, metode, dan/atau sistem yang diterapkan dalam kegiatan Industri.
Ditemukan dalam PP 2 TAHUN 2017, PP 28 TAHUN 2021, dan 1 dokumen lainnyaTeknologi Industri adalah hasil pengembangan, perbaikan, invensi, dan/atau inovasi dalam bentuk teknologi proses dan teknologi produk termasuk rancang bangun dan perekayasaan, metode, dan/atau sistem yang diterapkan dalam kegiatan Industri. 4
Ditemukan dalam PP 41 TAHUN 2015Keamanan Sumber Radioaktif adalah tindakan yang dilakukan untuk mencegah akses tidak sah atau perusakan, dan kehilangan, pencurian, atau pemindahan tidak sah Sumber Radioaktif.
Ditemukan dalam PP 33 TAHUN 2007