Musibah lainnya adalah kecelakaan/malapetaka yang menimpa orang atau kelompok orang akibat sesuatu hal yang tak terelakkan di luar musibah pelayaran dan/atau penerbangan.
Musibah lainnya adalah kecelakaan/malapetaka yang menimpa orang atau kelompok orang akibat sesuatu hal yang tak terelakkan di luar musibah pelayaran dan/atau penerbangan.
Ditemukan dalam PP 36 TAHUN 2006Musibah pelayaran dan/atau penerbangan adalah kecelakaan yang menimpa kapal dan/atau pesawat udara dan tidak dapat diperkirakan sebelumnya serta dapat membahayakan atau mengancam keselamatan jiwa manusia.
Ditemukan dalam PP 36 TAHUN 2006Kecelakaan Kapal adalah suatu kejadian dan/atau peristiwa yang disebabkan oleh faktor eksternal dan/atau internal dari kapal, yang dapat mengancam dan/atau membahayakan keselamatan kapal, jiwa manusia, kerugian harta benda, dan kerusakan lingkungan maritim.
Ditemukan dalam PP 9 TAHUN 2019Korban adalah orang yang mengalami penderitaan, meninggal dunia atau hilang akibat musibah pelayaran dan/atau penerbangan, dan/atau bencana dan/atau musibah lainnya.
Ditemukan dalam PP 36 TAHUN 2006Bencana Pesisir adalah kejadian karena peristiwa alam atau karena perbuatan orang yang menimbulkan perubahan sifat fisik dan/atau hayati pesisir dan mengakibatkan korban jiwa, harta, dan/atau kerusakan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
Ditemukan dalam PP 64 TAHUN 2010Bencana Pesisir adalah kejadian karena peristiwa alam atau karena perbuatan Setiap Orang yang menimbulkan perubahan sifat fisik dan/atau hayati Pesisir dan mengakibatkan korban jiwa, harta, dan/atau kerusakan di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
Ditemukan dalam UU 11 TAHUN 2020Kecelakaan adalah suatu peristiwa yang tidak diduga dan tidak disengaja yang terjadi pada alat Angkutan penumpang umum yang mengakibatkan korban manusia dan/atau kerugian harta benda.
Ditemukan dalam 17/PMK.01/2017Kondisi Membahayakan Manusia adalah peristiwa yang menimpa, membahayakan, dan/atau mengancam keselamatan manusia, selain Kecelakaan dan Bencana.
Ditemukan dalam PP 22 TAHUN 2017 dan UU 29 TAHUN 2014Kecelakaan adalah peristiwa yang menimpa pesawat udara, kapal, kereta api, kendaraan bermotor, dan alat transportasi lainnya yang dapat membahayakan dan/atau mengancam keselamatan manusia.
Ditemukan dalam PP 22 TAHUN 2017 dan UU 29 TAHUN 2014Bencana Nasional dan/atau Peristiwa Luar Biasa adalah Bencana yang menimbulkan dampak yang luas sehingga mengganggu kegiatan perekonomian dan sosial.
Ditemukan dalam 81/PMK.07/2013