Musyarakah adalah kegiatan pendanaan yang dilakukan melalui akad kerja sama antara Perusahaan dan pihak lain untuk suaha tertentu, dimana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana dengan ketentuan bahwa keuntungan dan risiko akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan yang dituangkan dalam akad.
Musyarakah adalah kegiatan pendanaan yang dilakukan melalui akad kerja sama antara Perusahaan dan pihak lain untuk suaha tertentu, dimana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana dengan ketentuan bahwa keuntungan dan risiko akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan yang dituangkan dalam akad.
Ditemukan dalam 137/PMK.03/2011Akad Musyarakah adalah akad kerja sama di antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu yang masing- masing pihak memberikan porsi dana dengan ketentuan bahwa keuntungan akan dibagi sesuai dengan kesepakatan, sedangkan kerugian ditanggung sesuai dengan porsi dana masing-masing
Ditemukan dalam 140/PMK.010/2009Akad Mudharabah adalah akad kerja sama usaha pada bank syariah antara pemilik dana dan pengelola dana untuk melakukan kegiatan usaha, dimana penerimaan atas dana yang dikelola diterima oleh pihak pemilik dana atas dasar nisbah bagi hasil menurut kesepakatan kedua belah pihak.
Ditemukan dalam 183/PMK.05/2019Musyarakah adalah Akad kerja sama antara dua pihak atau lebih untuk menggabungkan modal, baik dalam bentuk uang maupun bentuk lainnya, dengan tujuan memperoleh keuntungan, yang akan dibagikan sesuai dengan nisbah yang telah disepakati sebelumnya, sedangkan kerugian yang timbul akan ditanggung bersama sesuai dengan jumlah partisipasi modal masing-masing pihak.
Ditemukan dalam UU 19 TAHUN 2008Akad adalah kesepakatan tertulis antara Bank Syariah atau UUS dan pihak lain yang memuat adanya hak dan kewajiban bagi masing-masing pihak sesuai dengan Prinsip Syariah.
Ditemukan dalam UU 21 TAHUN 2008Akad adalah perjanjian tertulis yang memuat kesepakatan tertentu, beserta hak dan kewajiban para pihak sesuai prinsip syariah.
Ditemukan dalam 18/PMK.010/2010Mudharabah Musytarakah adalah kegiatan pendanaan yang dilakukan melalui akad kerja sama antara Perusahaan dan pihak lain yang bertindak sebagai penyandang dana (shahibul maal), dimana penyandang dana (shahibul maal) dan Perusahaan selaku pengelola dana (mudharib) turut menyertakan modalnya dalam kerja sama investasi dan keuntungan usaha dibagi sesuai kesepakatan yang dituangkan dalam akad.
Ditemukan dalam 137/PMK.03/2011Prinsip Mudharabah adalah suatu akad kerjasama antara pemilik dana (nasabah) dan pengelola dana atau mudharib (bank) dimana pemilik dana menyerahkan uangnya kepada mudharib untuk dimanfaatkan atau dikelola, dengan ketentuan bahwa pembagian keuntungan dinyatakan dalam bentuk nisbah yang ditetapkan di awal dan dituangkan dalam akad pembukaan rekening.
Ditemukan dalam PP 39 TAHUN 2005Ijarah adalah Akad yang satu pihak bertindak sendiri atau melalui wakilnya menyewakan hak atas suatu aset kepada pihak lain berdasarkan harga sewa dan periode sewa yang disepakati.
Ditemukan dalam UU 19 TAHUN 2008Akad Jualah adalah akad dimana pihak pertama menjanjikan imbalan tertentu kepada pihak kedua atas pelaksanaan suatu tugas pengadaan dana yang dilakukan oleh pihak kedua untuk kepentingan pihak pertama.
Ditemukan dalam 140/PMK.010/2009