Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Nama Jabatan Baru adalah Jabatan yang dibentuk sesuai dengan peraturan perundang-undangan, yang nomenklaturnya belum tercantum pada setiap baris peringkat jabatan yang berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
Nama Jabatan Baru adalah Jabatan yang dibentuk sesuai dengan peraturan perundang-undangan, yang nomenklaturnya belum tercantum pada setiap baris peringkat jabatan yang berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
Ditemukan dalam 220/PMK.01/2021Perubahan Nama Jabatan adalah Jabatan yang terdapat dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang mengalami perubahan nomenklatur sesuai dengan peraturan perundang- undangan dan/atau ketentuan yang berlaku di lingkungan Kementerian Keuangan.
Ditemukan dalam 220/PMK.01/2021Penyetaraan Jabatan dalam rangka Pemberian Tunjangan Kinerja yang selanjutnya disebut dengan Penyetaraan Jabatan adalah suatu proses penyandingan nama Jabatan baru, perubahan nama Jabatan atau Jabatan pelaksana tertentu dengan Jabatan lain dalam peringkat Jabatan yang sama dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
Ditemukan dalam 220/PMK.01/2021Tunjangan Jabatan Fungsional AKPD adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada PNS yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional AKPD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Ditemukan dalam 37/PMK.07/2019Tunjangan adalah tunjangan kinerja dan tunjangan lain yang diberikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku atau berdasarkan peraturan perundang-undangan, atau remunerasi lain yang serupa bagi Pegawai yang ditempatkan pada unit organisasi non-Eselon yang menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum di lingkungan Kementerian Keuangan.
Ditemukan dalam 221/PMK.01/2021Pejabat yang Berwenang yang selanjutnya disingkat PyB adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ditemukan dalam 133/PMK.03/2018, 147/PMK.03/2019, dan 4 dokumen lainnyaPejabat Yang Berwenang yang selanjutnya disingkat PyB adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ditemukan dalam PP 49 TAHUN 2018Golongan ruang adalah golongan ruang gaji pokok sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku tentang gaji Pegawai Negeri Sipil.
Ditemukan dalam PP 9 TAHUN 2003Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ditemukan dalam 148/PMK.05/2019Pejabat yang Berwenang yang selanjutnya disingkat PyB adalah pejabat mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ditemukan dalam 147/PMK.05/2019