Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15062 (Release-14)
Nama Perseroan Terbatas yang selanjutnya disebut nama perseroan adalah nama diri perseroan yang bersangkutan.
Nama Perseroan Terbatas yang selanjutnya disebut nama perseroan adalah nama diri perseroan yang bersangkutan.
Ditemukan dalam PP 26 TAHUN 1998Nama Perseroan adalah nama yang digunakan sebagai identitas suatu Perseroan untuk membedakan dengan Perseroan yang lain.
Ditemukan dalam PP 43 TAHUN 2011Perseroan Terbatas adalah perseroan terbatas yang tidak termasuk Persero.
Ditemukan dalam PP 44 TAHUN 2005 dan PP 72 TAHUN 2016Nama Yayasan adalah nama diri dari Yayasan yang bersangkutan.
Ditemukan dalam PP 63 TAHUN 2008Perusahaan Perseroan yang selanjutnya disebut Persero adalah Badan Usaha Milik Negara yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruh atau paling sedikit 51 % (lima puluh satu persen) sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia.
Ditemukan dalam 200/PMK.06/2018Penggabungan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh satu perseroan, atau lebih untuk menggabungkan diri dengan perseroan lain yang telah ada dan selanjutnya perseroan yang menggabungkan diri menjadi bubar.
Ditemukan dalam PP 27 TAHUN 1998Aset Saham adalah Aset yang berupa bukti kepemilikan suatu Perseroan Terbatas.
Ditemukan dalam 110/PMK.06/2017, 138/PMK.06/2016, dan 1 dokumen lainnyaSaham Bank adalah bukti penyetoran modal atas nama pemegangnya bagi Bank yang berbentuk Perseroan Terbatas atau bentuk lain yang disamakan dengan saham bagi Bank yang berbentuk badan hukum lainnya.
Ditemukan dalam PP 28 TAHUN 1999Penggabungan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh satu Perseroan atau lebih untuk menggabungkan diri dengan Perseroan lain yang telah ada yang mengakibatkan aktiva dan pasiva dari Perseroan yang menggabungkan diri beralih karena hukum kepada Perseroan yang menerima penggabungan dan selanjutnya status badan hukum Perseroan yang menggabungkan diri berakhir karena hukum.
Ditemukan dalam UU 11 TAHUN 2020 dan UU 40 TAHUN 2007Perusahaan Perseroan yang selanjutnya disebut Persero adalah BUMN yang berbentuk Perseroan Terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruh atau paling sedikit 51% (lima puluh satu persen) sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia.
Ditemukan dalam 197/PMK.06/2019