Narapidana adalah Terpidana yang menjalani pidana hilang kemerdekaan di LAPAS.
Narapidana adalah Terpidana yang menjalani pidana hilang kemerdekaan di LAPAS.
Ditemukan dalam UU 12 TAHUN 1995Tahanan adalah tersangka atau terdakwa yang ditempatkan dalam RUTAN/Cabang RUTAN.
Ditemukan dalam PP 58 TAHUN 1999Pengaman Pemasyarakatan adalah petugas pemasyarakatan yang melaksanakan pengamanan Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan di LAPAS.
Ditemukan dalam PP 31 TAHUN 1999Pembina Pemasyarakatan adalah petugas pemasyarakatan yang melaksanakan pembinaan Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan di LAPAS.
Ditemukan dalam PP 31 TAHUN 1999Pemohon adalah Tersangka yang mengajukan permohonan keberatan atas Hukuman Disiplin Militer yang dijatuhkan kepadanya.
Ditemukan dalam UU 25 TAHUN 2014Terhukum adalah Tersangka yang telah dijatuhi Hukuman Disiplin Militer dan keputusannya telah berkekuatan hukum tetap.
Ditemukan dalam UU 25 TAHUN 2014Terdakwa adalah seorang tersangka yang dituntut, diperiksa dan diadili di sidang pengadilan.
Ditemukan dalam 159/PMK.01/2012Warga Binaan Pemasyarakatan adalah Narapidana, Anak Didik Pemasyarakatan, dan Klien Pemasyarakatan.
Ditemukan dalam UU 12 TAHUN 1995Penahanan adalah penempatan tersangka atau terdakwa di Rumah Tahanan Negara, Cabang Rumah Tahanan Negara atau ditempat tertentu.
Ditemukan dalam UU 3 TAHUN 1997Remisi adalah pengurangan masa menjalani pidana yang diberikan kepada Narapidana dan Anak Pidana yang memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
Ditemukan dalam PP 32 TAHUN 1999