Nasabah Debitur adalah nasabah debitur sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Perbankan.
Nasabah Debitur adalah nasabah debitur sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Perbankan.
Ditemukan dalam UU 24 TAHUN 2004Nasabah Debitur adalah Nasabah Debitur sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Perbankan.
Ditemukan dalam PP 17 TAHUN 1999Nasabah Penyimpan adalah nasabah penyimpan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Perbankan.
Ditemukan dalam UU 24 TAHUN 2004Nasabah Penyimpan adalah Nasabah Penyimpan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Perbankan.
Ditemukan dalam PP 17 TAHUN 1999Bank adalah bank sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Perbankan.
Ditemukan dalam 91/PMK.011/2011Bank adalah bank umum sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai perbankan.
Ditemukan dalam 227/PMK.02/2018Bank adalah bank umum sebagaimana dimaksud dalam undang- undang mengenai perbankan.
Ditemukan dalam 42/PMK.08/2014 dan 53/PMK.05/2012Bank adalah bank umum sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang mengenai perbankan.
Ditemukan dalam PP 87 TAHUN 2013Bank adalah bank umum sebagaimana dimaksud dalam undang-undang mengenai perbankan.
Ditemukan dalam 168/PMK.08/2021, 199/PMK.08/2015, dan 7 dokumen lainnyaBank adalah bank umum sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Perbankan.
Ditemukan dalam 119/PMK.08/2016, 123/PMK.08/2016, dan 2 dokumen lainnya