Nasabah adalah pihak yang menggunakan jasa LPEI.
Nasabah adalah pihak yang menggunakan jasa LPEI.
Ditemukan dalam 143/PMK.010/2009 dan 208/PMK.06/2021Pengguna Jasa Keuangan adalah pihak yang menggunakan jasa PJK.
Ditemukan dalam UU 9 TAHUN 2013Nasabah adalah pihak yang menggunakan jasa Bank Syariah dan/atau UUS.
Ditemukan dalam UU 21 TAHUN 2008Pengguna Jasa adalah pihak yang menggunakan jasa Pihak Pelapor.
Ditemukan dalam PERPRES 50 TAHUN 2011, PP 43 TAHUN 2015, dan 1 dokumen lainnyaPembiayaan adalah pemberian fasilitas pinjaman oleh LPEI kepada nasabah.
Ditemukan dalam 183/PMK.08/2021Debitur adalah pihak yang menerima Pembiayaan Ultra Mikro dari Penyalur.
Ditemukan dalam 22/PMK.05/2017Nasabah adalah orang atau badan usaha yang menggunakan Pembiayaan Ekspor.
Ditemukan dalam 200/PMK.05/2017Pengguna Jasa adalah pihak yang menggunakan jasa Balai Lelang.
Ditemukan dalam 156/PMK.06/2017Penjamin adalah pihak yang melakukan penjaminan.
Ditemukan dalam UU 1 TAHUN 2016Pengguna Jasa adalah pihak yang menggunakan jasa Akuntan dan Akuntan Publik.
Ditemukan dalam 55/PMK.01/2017