Nasabah adalah badan usaha dan/atau orang yang berutang kepada LPEI menurut peraturan, perjanjian pembiayaan, perjanjian penjaminan, kegiatan perasuransian dan/atau akibat lainnya yang sah, termasuk badan dan/atau orang yang menjamin penyelesaian sebagian atau seluruh utang.
Nasabah adalah badan usaha dan/atau orang yang berutang kepada LPEI menurut peraturan, perjanjian pembiayaan, perjanjian penjaminan, kegiatan perasuransian dan/atau akibat lainnya yang sah, termasuk badan dan/atau orang yang menjamin penyelesaian sebagian atau seluruh utang.
Ditemukan dalam 144/PMK.06/2021Nasabah adalah badan usaha dan/atau orang yang berutang kepada LPEI menurut peraturan, perjanjian atau sebab apapun, termasuk badan dan/atau orang yang menjamin penyelesaian seluruh utang.
Ditemukan dalam 164/PMK.06/2013Penanggung Hutang adalah badan dan/atau orang yang berhutang menurut peraturan, perjanjian atau sebab apapun, termasuk badan dan/atau orang yang menjamin penyelesaian seluruh hutang Penanggung Hutang.
Ditemukan dalam 240/PMK.06/2016Penanggung Utang Kepada BLU, yang untuk selanjutnya disebut Penanggung Utang, adalah Badan atau orang yang berutang kepada BLU menurut peraturan, perjanjian atau sebab apapun termasuk badan atau orang yang menjamin seluruh penyelesaian utang penanggung utang.
Ditemukan dalam 230/PMK.05/2009Pihak yang Memperoleh Hak adalah orang atau badan yang karena adanya perbuatan, hubungan hukum dan/atau peristiwa hukum telah menerima pengalihan atas kepemilikan uang, surat berharga dan/atau barang dari Penanggung Utang/Penjamin Utang.
Ditemukan dalam 9/PMK.06/2023Debitor adalah badan atau orang yang berutang kepada bank asal/BPPN sebagai akibat perjanjian, akibat lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan, atau akibat lainnya yang sah.
Ditemukan dalam 151/PMK.06/2014Debitur adalah orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum, yang berutang atau mempunyai kewajiban membayar sejumlah uang dan/atau aset lainnya karena peraturan perundang-undangan, perjanjian, atau sebab apapun.
Ditemukan dalam PP 21 TAHUN 2018Penanggung Utang adalah badan dan/atau orang yang berutang menurut peraturan, perjanjian, atau sebab apapun.
Ditemukan dalam 13/PMK.06/2023Penanggung Utang kepada BLU yang selanjutnya disebut Penanggung Utang adalah badan atau orang yang berutang kepada BLU menurut peraturan, perjanjian atau sebab apapun termasuk badan atau orang yang menjamin seluruh penyelesaian utang penanggung utang. 2020, No. 1046
Ditemukan dalam /PMK.05/2020Pemblokiran adalah tindakan pengamanan Barang milik Penanggung Pajak yang dikelola oleh LJK, LJK Lainnya, dan/atau Entitas Lain, yang meliputi rekening bagi bank, sub rekening efek bagi perusahaan efek dan bank 2020, No. 1394 kustodian, polis asuransi bagi perusahaan asuransi, dan/atau aset keuangan lain bagi LJK Lainnya dan/atau Entitas Lain, dengan tujuan agar terhadap Barang dimaksud tidak terdapat perubahan apapun, selain penambahan jumlah atau nilai.
Ditemukan dalam 189/PMK.03/2020