Naskah Perjanjian Penerusan Pinjaman yang selanjutnya disingkat NPPP adalah naskah perjanjian untuk penerusan pinjaman yang berasal dari dalam dan/atau luar negeri antara Pemerintah dan penerima penerusan pinjaman.
Naskah Perjanjian Penerusan Pinjaman yang selanjutnya disingkat NPPP adalah naskah perjanjian untuk penerusan pinjaman yang berasal dari dalam dan/atau luar negeri antara Pemerintah dan penerima penerusan pinjaman.
Ditemukan dalam 232/PMK.05/2012Naskah Perjanjian Penerusan Pinjaman, selanjutnya disingkat NPPP, adalah naskah perjanjian untuk penerusan pinjaman yang berasal dari dalam dan/atau luar negeri antara Pemerintah dan penerima penerusan pinjaman.
Ditemukan dalam 25/PMK.07/2011 dan 28/PMK.05/2010Naskah Perjanjian Penerusan Pinjaman yang selanjutnya disingkat NPPP adalah dokumen perjanjian antara Pemerintah dan LPEI untuk penerusan pinjaman luar negeri.
Ditemukan dalam PP 9 TAHUN 2011Perjanjian Penerusan Pinjaman Luar Negeri yang selanjutnya disebut Perjanjian PPLN adalah kesepakatan tertulis antara pemerintah dan penerima penerusan pinjaman luar negeri untuk penerusan pinjaman luar negeri.
Ditemukan dalam 211/PMK.05/2021Perjanjian Penerusan Pinjaman Luar Negeri yang selanjutnya disebut Perjanjian PPLN adalah kesepakatan tertulis antara Pemerintah dan penerima penerusan pinjaman luar negeri untuk penerusan pinjaman luar negeri.
Ditemukan dalam 12/PMK.09/2016 dan 222/PMK.05/2019Perjanjian Penerusan Pinjaman Luar Negeri yang selanjutnya disingkat Perjanjian PPLN adalah kesepakatan tertulis mengenai penerusan pinjaman antara Pemerintah dan penerima PPLN.
Ditemukan dalam 108/PMK.05/2016 dan 121/PMK.05/2016Perjanjian Penerusan Pinjaman Dalam Negeri yang selanjutnya disingkat Perjanjian PPDN adalah kesepakatan tertulis mengenai penerusan pinjaman antara Pemerintah dan penerima PPDN.
Ditemukan dalam 108/PMK.05/2016Perjanjian Penerusan Pinjaman Luar Negeri yang selanjutnya disebut Perjanjian PPLN adalah kesepakatan tertulis mengenai penerusan pinjaman antara Pemerintah dan penerima PPLN.
Ditemukan dalam 64/PMK.05/2018Perjanjian Penerusan Hibah yang selanjutnya disingkat PPH adalah kesepakatan tertulis antara Pemerintah dan Pemerintah Daerah yang dituangkan dalam perjanjian mengenai penerusan hibah dari pemberi pinjaman dan/atau hibah luar negeri kepada Pemerintah Daerah.
Ditemukan dalam 82/PMK.07/2022Perjanjian Penerusan Hibah yang selanjutnya disingkat PPH adalah kesepakatan tertulis antara pemerintah pusat dan Pemerintah Daerah yang dituangkan dalam perjanjian mengenai penerusan hibah dari pemberi pinjaman dan/atau hibah luar negeri kepada Pemerintah Daerah.
Ditemukan dalam 11/PMK.07/2023