Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Naskah Perjanjian PHLN yang selanjutnya disingkat NPPHLN adalah naskah perjanjian atau naskah lain yang dipersamakan yang memuat kesepakatan mengenai PHLN antara Pemerintah dengan PPHLN.
Naskah Perjanjian PHLN yang selanjutnya disingkat NPPHLN adalah naskah perjanjian atau naskah lain yang dipersamakan yang memuat kesepakatan mengenai PHLN antara Pemerintah dengan PPHLN.
Ditemukan dalam 92/PMK.05/2012Naskah Perjanjian Pinjaman Dalam Negeri yang selanjutnya disebut Naskah Perjanjian PDN adalah naskah perjanjian atau dokumen lain yang dipersamakan yang memuat kesepakatan mengenai PDN antara Pemerintah dengan Pemberi PDN.
Ditemukan dalam 79/PMK.05/2016Naskah Perjanjian Pinjaman Dalam Negeri, selanjutnya disebut Naskah Perjanjian PDN adalah naskah perjanjian atau naskah lain yang dipersamakan yang memuat kesepakatan mengenai PDN antara Pemerintah dengan Pemberi PDN.
Ditemukan dalam 91/PMK.05/2010Naskah Perjanjian Pinjaman Dalam Negeri, yang selanjutnya disebut Naskah Perjanjian PDN adalah naskah perjanjian atau naskah lain yang dipersamakan yang memuat kesepakatan mengenai pinjaman dalam negeri antara Pemerintah dengan Pemberi PDN.
Ditemukan dalam PP 54 TAHUN 2008Naskah Perjanjian Pinjaman Dalam Negeri, selanjutnya disebut Naskah Perjanjian PDN, adalah naskah perjanjian atau naskah lain yang dipersamakan yang memuat kesepakatan mengenai PDN antara Pemerintah dengan Pemberi PDN.
Ditemukan dalam 90/PMK.08/2010Naskah Perjanjian Pinjaman Dalam Negeri, yang selanjutnya disebut Naskah Perjanjian PDN, adalah naskah perjanjian atau naskah lain yang dipersamakan yang memuat kesepakatan mengenai pinjaman dalam negeri antara Pemerintah dengan Pemberi PDN.
Ditemukan dalam 212/PMK.011/2011Naskah Perjanjian Pinjaman dan/atau Hibah Luar Negeri, selanjutnya disingkat NPPHLN, adalah naskah perjanjian atau naskah lain yang dipersamakan yang memuat kesepakatan mengenai pinjaman dan/atau hibah luar negeri antara Pemerintah dengan PPHLN. 4
Ditemukan dalam 78/PMK.05/2011Perjanjian Penerusan Hibah yang selanjutnya disingkat PPH adalah kesepakatan tertulis antara Pemerintah dan Pemerintah Daerah yang dituangkan dalam perjanjian mengenai penerusan hibah dari pemberi PHLN kepada Pemerintah Daerah.
Ditemukan dalam 224/PMK.07/2017Naskah Perjanjian Pinjaman Luar Negeri yang selanjutnya disingkat NPPLN adalah dokumen perjanjian antara Pemerintah dan pemberi pinjaman luar negeri atau dokumen lain yang disamakan yang memuat kesepakatan mengenai pinjaman luar negeri.
Ditemukan dalam PP 9 TAHUN 2011Naskah Perjanjian Pinjaman yang selanjutnya disingkat NPP adalah dokumen perjanjian antara Pemerintah dan LPEI yang memuat kesepakatan mengenai pinjaman.
Ditemukan dalam PP 9 TAHUN 2011