Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Naskah Perjanjian Pinjaman Dalam Negeri, selanjutnya disebut Naskah Perjanjian PDN, adalah naskah perjanjian atau naskah lain yang dipersamakan yang memuat kesepakatan mengenai PDN antara Pemerintah dengan Pemberi PDN.
Naskah Perjanjian Pinjaman Dalam Negeri, selanjutnya disebut Naskah Perjanjian PDN, adalah naskah perjanjian atau naskah lain yang dipersamakan yang memuat kesepakatan mengenai PDN antara Pemerintah dengan Pemberi PDN.
Ditemukan dalam 90/PMK.08/2010Naskah Perjanjian Pinjaman Dalam Negeri, selanjutnya disebut Naskah Perjanjian PDN adalah naskah perjanjian atau naskah lain yang dipersamakan yang memuat kesepakatan mengenai PDN antara Pemerintah dengan Pemberi PDN.
Ditemukan dalam 91/PMK.05/2010Naskah Perjanjian Pinjaman Dalam Negeri, yang selanjutnya disebut Naskah Perjanjian PDN, adalah naskah perjanjian atau naskah lain yang dipersamakan yang memuat kesepakatan mengenai pinjaman dalam negeri antara Pemerintah dengan Pemberi PDN.
Ditemukan dalam 212/PMK.011/2011Naskah Perjanjian Pinjaman Dalam Negeri, yang selanjutnya disebut Naskah Perjanjian PDN adalah naskah perjanjian atau naskah lain yang dipersamakan yang memuat kesepakatan mengenai pinjaman dalam negeri antara Pemerintah dengan Pemberi PDN.
Ditemukan dalam PP 54 TAHUN 2008Naskah Perjanjian Pinjaman Dalam Negeri yang selanjutnya disebut Naskah Perjanjian PDN adalah naskah perjanjian atau dokumen lain yang dipersamakan yang memuat kesepakatan mengenai PDN antara Pemerintah dengan Pemberi PDN.
Ditemukan dalam 79/PMK.05/2016Naskah Perjanjian Pinjaman dan/atau Hibah Luar Negeri, selanjutnya disingkat NPPHLN, adalah naskah perjanjian atau naskah lain yang dipersamakan yang memuat kesepakatan mengenai pinjaman dan/atau hibah luar negeri antara Pemerintah dengan PPHLN. 4
Ditemukan dalam 78/PMK.05/2011Naskah Perjanjian PHLN yang selanjutnya disingkat NPPHLN adalah naskah perjanjian atau naskah lain yang dipersamakan yang memuat kesepakatan mengenai PHLN antara Pemerintah dengan PPHLN.
Ditemukan dalam 92/PMK.05/2012Naskah Perjanjian Hibah, yang selanjutnya disingkat NPH, adalah naskah perjanjian atau naskah lain yang dipersamakan yang memuat kesepakatan mengenai HLNL Uang dan/atau HDNL Uang antara Pemerintah Pusat dengan Pemberi Hibah Luar Negeri dan/atau Hibah Dalam Negeri.
Ditemukan dalam 255/PMK.05/2010Naskah Perjanjian Pinjaman Luar Negeri yang selanjutnya disingkat NPPLN adalah dokumen perjanjian antara Pemerintah dan pemberi pinjaman luar negeri atau dokumen lain yang disamakan yang memuat kesepakatan mengenai pinjaman luar negeri.
Ditemukan dalam PP 9 TAHUN 2011Perjanjian Pinjaman Dalam Negeri yang selanjutnya disebut Perjanjian PDN adalah kesepakatan tertulis mengenai pinjaman antara Pemerintah dan pemberi PDN.
Ditemukan dalam 108/PMK.05/2016