Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Negara Anggota Peserta MOU 2nd SCPP adalah negara anggota yang berpartisipasi dalam pilot project kedua sistem sertifikasi mandiri dalam skema ATIGA.
Negara Anggota Peserta MOU 2nd SCPP adalah negara anggota yang berpartisipasi dalam pilot project kedua sistem sertifikasi mandiri dalam skema ATIGA.
Ditemukan dalam 178/PMK.04/2013Negara Anggota Peserta MOU 2nd SCPP adalah Negara Anggota yang berpartisipasi dalam pilot project kedua sistem Sertifikasi Mandiri skema ATIGA.
Ditemukan dalam 229/PMK.04/2017Negara Anggota adalah negara anggota ASEAN yang menandatangani ATIGA.
Ditemukan dalam 178/PMK.04/2013Memorandum of Undestanding among the Governments of the Participating Member States of the Association of 2020, No. 1050 South-East ASIAN Nations (ASEAN) on the Second Pilot Project for the Implementation of a Regional Self- Certification System yang selanjutnya disebut MoU 2nd SCPP adalah Nota Kesepahaman antara Negara Anggota yang berpartisipasi dalam pilot project kedua sistem Sertifikasi Mandiri skema ATIGA.
Ditemukan dalam 131/PMK.04/2020Negara Anggota adalah negara yang menandatangani Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Chile.
Ditemukan dalam 80/PMK.04/2021Negara Anggota adalah negara yang menandatangani Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Korea.
Ditemukan dalam 219/PMK.04/2022Negara Anggota adalah negara yang menandatangani Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Republik Indonesia dan Negara-Negara EFTA.
Ditemukan dalam 122/PMK.04/2021Negara Anggota adalah negara yang menandatangani Persetujuan Pembentukan Kawasan Perdagangan Bebas ASEAN–Australia–Selandia Baru.
Ditemukan dalam 20/PMK.07/2020Tahap Pelaksanaan Transaksi KPBU adalah tahap setelah diselesaikannya Tahap Penyiapan Proyek KPBU, untuk melaksanakan pengadaan Badan Usaha Pelaksana dan penandatanganan Perjanjian KPBU.
Ditemukan dalam 180/PMK.08/2020Negara Anggota adalah negara yang menandatangani Persetujuan Kemitraan Ekonomi Menyeluruh antar Negara-Negara Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Jepang.
Ditemukan dalam 71/PMK.04/2021