Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra yang selanjutnya disebut Mitra P3B adalah negara atau yurisdiksi yang terikat dengan Pemerintah Indonesia dalam P3B.
Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra yang selanjutnya disebut Mitra P3B adalah negara atau yurisdiksi yang terikat dengan Pemerintah Indonesia dalam P3B.
Ditemukan dalam 49/PMK.03/2019 dan 83/PMK.04/2020Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra adalah negara atau yurisdiksi yang terikat dengan pemerintah Indonesia dalam perjanjian internasional.
Ditemukan dalam 189/PMK.03/2020Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra adalah negara atau yurisdiksi yang terikat dengan Pemerintah Indonesia dalam Perjanjian Internasional.
Ditemukan dalam 39/PMK.03/2017Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra adalah negara atau yurisdiksi yang terikat dengan Pemerintah Indonesia dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda.
Ditemukan dalam 240/PMK.03/2014Otoritas Pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra P3B yang selanjutnya disebut Otoritas Pajak Mitra P3B adalah otoritas perpajakan pada negara mitra atau otoritas perpajakan pada yurisdiksi mitra yang berwenang melaksanaan ketentuan dalam P3B.
Ditemukan dalam 49/PMK.03/2019Otoritas Pajak Negara Mitra atau Otoritas Pajak Yurisdiksi Mitra yang selanjutnya disebut sebagai Otoritas Pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra adalah otoritas perpajakan pada Negara Mitra atau otoritas perpajakan pada Yurisdiksi Mitra yang berwenang melaksanakan ketentuan dalam P3B, TIEA, atau Perjanjian Multilateral.
Ditemukan dalam 60/PMK.03/2014Yurisdiksi Asing adalah negara atau yurisdiksi selain Indonesia.
Ditemukan dalam 19/PMK.03/2018 dan 70/PMK.03/2017Otoritas Pajak Negara Mitra atau Otoritas Pajak Yurisdiksi Mitra yang selanjutnya disebut Otoritas Pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra adalah otoritas perpajakan pada negara mitra atau otoritas perpajakan pada yurisdiksi mitra yang berwenang melaksanakan ketentuan dalam P3B.
Ditemukan dalam 240/PMK.03/2014Yurisdiksi yang Berpartisipasi dalam Pertukaran Informasi Secara Otomatis yang selanjutnya disebut Yurisdiksi Partisipan adalah Yurisdiksi Asing yang terikat dengan Pemerintah Indonesia dalam Perjanjian Internasional yang memiliki kewajiban untuk menyampaikan informasi keuangan secara otomatis.
Ditemukan dalam 19/PMK.03/2018 dan 70/PMK.03/2017Persetujuan Bersama adalah hasil yang telah disepakati dalam penerapan P3B oleh pejabat yang berwenang dari Pemerintah Indonesia dan pemerintah Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra P3B sehubungan dengan MAP yang telah dilaksanakan.
Ditemukan dalam 240/PMK.03/2014