Nelayan adalah warga negara Indonesia, baik perseorangan maupun beserta keluarganya yang mata pencahariannya melakukan penangkapan ikan.
Nelayan adalah warga negara Indonesia, baik perseorangan maupun beserta keluarganya yang mata pencahariannya melakukan penangkapan ikan.
Ditemukan dalam UU 11 TAHUN 2020 dan UU 18 TAHUN 2012Nelayan adalah Setiap Orang yang mata pencahariannya melakukan Penangkapan Ikan.
Ditemukan dalam UU 11 TAHUN 2020 dan UU 7 TAHUN 2016Petani adalah warga negara Indonesia, baik perseorangan maupun beserta keluarganya yang melakukan usaha tani di bidang Pangan.
Ditemukan dalam UU 11 TAHUN 2020 dan UU 18 TAHUN 2012Nelayan adalah orang yang mata pencahariannya melakukan penangkapan ikan.
Ditemukan dalam PP 15 TAHUN 1990, UU 11 TAHUN 2020, dan 2 dokumen lainnyaNelayan adalah orang yang mata pencahariannya melakukan penangkapan ikan;
Ditemukan dalam UU 9 TAHUN 1985Petani Ikan adalah orang yang mata pencahariannya melakukan pembudidayaan ikan.
Ditemukan dalam PP 15 TAHUN 1990Nelayan kecil adalah orang yang mata pencahariannya melakukan penangkapan ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari- hari.
Ditemukan dalam UU 31 TAHUN 2004Peternak adalah perorangan warga negara Indonesia atau korporasi yang melakukan usaha peternakan.
Ditemukan dalam PP 47 TAHUN 2014 dan UU 18 TAHUN 2009Peternak adalah perorangan warga negara Indonesia atau korporasi yang melakukan usaha Peternakan.
Ditemukan dalam PERPRES 48 TAHUN 2013Petani ikan adalah orang yang mata pencahariannya melakukan pembudidayaan ikan;
Ditemukan dalam UU 9 TAHUN 1985