Nelayan adalah orang yang mata pencahariannya melakukan penangkapan ikan;
Nelayan adalah orang yang mata pencahariannya melakukan penangkapan ikan;
Ditemukan dalam UU 9 TAHUN 1985Nelayan adalah orang yang mata pencahariannya melakukan penangkapan ikan.
Ditemukan dalam PP 15 TAHUN 1990, UU 11 TAHUN 2020, dan 2 dokumen lainnyaPetani ikan adalah orang yang mata pencahariannya melakukan pembudidayaan ikan;
Ditemukan dalam UU 9 TAHUN 1985Nelayan adalah Setiap Orang yang mata pencahariannya melakukan Penangkapan Ikan.
Ditemukan dalam UU 11 TAHUN 2020 dan UU 7 TAHUN 2016Nelayan kecil adalah orang yang mata pencahariannya melakukan penangkapan ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari- hari.
Ditemukan dalam UU 31 TAHUN 2004Petani Ikan adalah orang yang mata pencahariannya melakukan pembudidayaan ikan.
Ditemukan dalam PP 15 TAHUN 1990Nelayan adalah warga negara Indonesia, baik perseorangan maupun beserta keluarganya yang mata pencahariannya melakukan penangkapan ikan.
Ditemukan dalam UU 11 TAHUN 2020 dan UU 18 TAHUN 2012Pembudi daya ikan adalah orang yang mata pencahariannya melakukan pembudidayaan ikan.
Ditemukan dalam UU 31 TAHUN 2004Pembudi Daya Ikan adalah orang yang mata pencahariannya melakukan pembudidayaan ikan.
Ditemukan dalam UU 11 TAHUN 2020 dan UU 45 TAHUN 2009Pembudi Daya Ikan adalah orang yang mata pencahariannya melakukan Pembudidayaan Ikan.
Ditemukan dalam PP 28 TAHUN 2017