Neraca Likuidasi adalah neraca yang memuat posisi aset dan kewajiban entitas setelah diselesaikan proses likuidasinya, yang disusun sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan yang berlaku.
Neraca Likuidasi adalah neraca yang memuat posisi aset dan kewajiban entitas setelah diselesaikan proses likuidasinya, yang disusun sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan yang berlaku.
Ditemukan dalam 272/PMK.05/2014Neraca Likuidasi adalah neraca yang memuat posisi aset dan kewajiban entitas setelah proses likuidasi selesai dilaksanakan yang disusun sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan yang berlaku.
Ditemukan dalam 198/PMK.05/2012Laporan Keuangan Likuidasi adalah laporan keuangan pokok suatu entitas yang dilikuidasi setelah diselesaikan proses likuidasinya, yang disusun oleh Penanggung Jawab Proses Likuidasi atau Pejabat Penanggung Jawab Likuidasi sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan yang berlaku.
Ditemukan dalam 272/PMK.05/2014Laporan Keuangan Penutup adalah laporan keuangan pokok suatu entitas pada Tanggal Likuidasi Entitas Akuntansi atau Entitas Pelaporan yang disusun sesuai dengan Standar Akuntasi Pemerintahan yang berlaku.
Ditemukan dalam 272/PMK.05/2014Laporan Keuangan Likuidasi adalah laporan keuangan pokok suatu entitas akuntansi yang dilikuidasi setelah diselesaikan proses likuidasinya, yang disusun oleh entitas akuntansi yang secara struktural membawahi Entitas Akuntansi yang dilikuidasi atau Pejabat Penanggung Jawab Likuidasi sesuai dengan Standar Akuntanssi Pemerintahan yang berlaku.
Ditemukan dalam 198/PMK.05/2012Neraca Penutup adalah laporan yang menyajikan informasi posisi keuangan pemerintah yaitu aset, utang, dan ekuitas dana pada tanggal entitas akuntansi dinyatakan dilikuidasi.
Ditemukan dalam 198/PMK.05/2012Aset Bersih adalah selisih total aset atas total Liabilitas pada waktu tertentu yang dicatat sesuai dengan standar akuntansi keuangan yang berlaku di Indonesia.
Ditemukan dalam PP 55 TAHUN 2015Aset Bersih adalah selisih total aset atas total liabilitas pada waktu tertentu yang dicatat sesuai dengan standar akuntansi keuangan yang berlaku di Indonesia.
Ditemukan dalam PP 87 TAHUN 2013Laporan Keuangan Penutup adalah laporan keuangan pokok suatu entitas pada tanggal pengakhiran dan pembubaran yang disusun sesuai dengan Standar Akuntasi Pemerintahan yang berlaku.
Ditemukan dalam 198/PMK.05/2012Neraca adalah laporan yang menyajikan informasi posisi keuangan suatu entitas pelaporan mengenai aset, utang, dan ekuitas dana pada tanggal tertentu.
Ditemukan dalam 238/PMK.07/2011