Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15234 (Release-21)
Neraca Satker PTN yang selanjutnya disebut Neraca adalah bagian dari LK-SAP yang menyajikan informasi posisi keuangan Satker PTN yaitu aset, kewajiban, dan ekuitas pada tanggal tertentu.
Neraca Satker PTN yang selanjutnya disebut Neraca adalah bagian dari LK-SAP yang menyajikan informasi posisi keuangan Satker PTN yaitu aset, kewajiban, dan ekuitas pada tanggal tertentu.
Ditemukan dalam 108/PMK.06/2017Neraca adalah laporan yang menyajikan informasi posisi keuangan Pemerintah Pusat yaitu aset, kewajiban, dan ekuitas pada tanggal tertentu.
Ditemukan dalam 201/PMK.05/2021Neraca adalah laporan yang menyajikan informasi posisi keuangan Pemerintah yaitu aset, kewajiban, dan ekuitas pada tanggal tertentu.
Ditemukan dalam 188/PMK.05/2022Neraca adalah laporan yang menyajikan informasi posisi keuangan pemerintah yaitu aset, kewajiban, dan ekuitas pada tanggal tertentu.
Ditemukan dalam 207/PMK.05/2022, 233/PMK.05/2016, dan 1 dokumen lainnyaNeraca adalah laporan yang menyajikan informasi posisi keuangan Pemerintah Pusat yaitu aset, utang, dan ekuitas pada tanggal tertentu.
Ditemukan dalam 271/PMK.05/2014Neraca adalah laporan yang menyajikan informasi posisi keuangan pemerintah, yaitu aset, kewajiban, dan ekuitas pada tanggal tertentu.
Ditemukan dalam 229/PMK.05/2022Neraca adalah laporan yang menyajikan informasi posisi keuangan pemerintah yaitu aset, kewajiban, dan ekuitas dana pada tanggal tertentu.
Ditemukan dalam 216/PMK.05/2015Neraca adalah laporan yang menyajikan informasi posisi keuangan pemerintah yaitu aset, utang, dan ekuitas pada tanggal tertentu.
Ditemukan dalam 177/PMK.05/2015, 179/PMK.05/2021, dan 2 dokumen lainnyaNeraca adalah laporan yang menyajikan informasi posisi keuangan Pemerintah yaitu aset, utang, dan ekuitas pada tanggal tertentu.
Ditemukan dalam 217/PMK.05/2022Neraca adalah laporan yang menyajikan informasi posisi keuangan pemerintah, yaitu aset, utang, dan ekuitas pada tanggal tertentu.
Ditemukan dalam 127/PMK.05/2018, 153/PMK.05/2017, dan 3 dokumen lainnya