Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Neraca adalah laporan yang menyajikan informasi posisi keuangan pemerintah yaitu aset, utang dan ekuitas dana pada tanggal tertentu;
Neraca adalah laporan yang menyajikan informasi posisi keuangan pemerintah yaitu aset, utang dan ekuitas dana pada tanggal tertentu;
Ditemukan dalam 196/PMK.07/2011Neraca adalah laporan yang menyajikan informasi posisi keuangan pemerintah yaitu aset, utang dan ekuitas dana pada tanggal tertentu.
Ditemukan dalam 120/PMK.05/2009, 218/PMK.05/2013, dan 1 dokumen lainnyaNeraca adalah laporan yang menyajikan informasi posisi keuangan Pemerintah yaitu aset, utang, dan ekuitas dana pada tanggal tertentu.
Ditemukan dalam 232/PMK.05/2012, 25/PMK.07/2011, dan 1 dokumen lainnyaNeraca adalah laporan yang menyajikan informasi posisi keuangan pemerintah yaitu aset, utang, dan ekuitas dana pada tanggal tertentu.
Ditemukan dalam 15/PMK.05/2013, 196/PMK.07/2011, dan 22 dokumen lainnyaNeraca adalah laporan yang menyajikan informasi posisi keuangan pemerintah yaitu aset, kewajiban, dan ekuitas dana pada tanggal tertentu.
Ditemukan dalam 216/PMK.05/2015Neraca adalah laporan yang menyajikan informasi posisi keuangan pemerintah yaitu aset, utang, dan ekuitas pada tanggal tertentu.
Ditemukan dalam 177/PMK.05/2015, 179/PMK.05/2021, dan 2 dokumen lainnyaNeraca adalah laporan yang menyajikan informasi posisi keuangan Pemerintah yaitu aset, utang, dan ekuitas pada tanggal tertentu.
Ditemukan dalam 217/PMK.05/2022Neraca adalah laporan yang menyajikan informasi posisi keuangan Pemerintah yaitu aset, utang, dan ekuitas dana pada suatu tanggal tertentu.
Ditemukan dalam 118/PMK.06/2018, 69/PMK.06/2016, dan 1 dokumen lainnyaNeraca adalah laporan yang menyajikan informasi posisi keuangan Pemerintah yaitu aset, kewajiban, dan ekuitas pada tanggal tertentu.
Ditemukan dalam 188/PMK.05/2022Neraca adalah laporan yang menyajikan informasi posisi keuangan pemerintah yaitu aset, kewajiban, dan ekuitas pada tanggal tertentu.
Ditemukan dalam 207/PMK.05/2022, 233/PMK.05/2016, dan 1 dokumen lainnya