Nilai Bersih Yang Dapat Direalisasikan (net realizable value) adalah nilai buku piutang setelah dikurangi alokasi penyisihan piutang tak tertagih.
Nilai Bersih Yang Dapat Direalisasikan (net realizable value) adalah nilai buku piutang setelah dikurangi alokasi penyisihan piutang tak tertagih.
Ditemukan dalam 232/PMK.05/2012Nilai Bersih Yang Dapat Direalisasikan (net realizable value) adalah nilai buku piutang setelah dikurangi alokasi penyisihan piutang tak tertagih. 3
Ditemukan dalam 25/PMK.07/2011 dan 28/PMK.05/2010Nilai Bersih yang dapat direalisasikan (net realizable value) adalah jumlah kas yang dikuasai dan/atau dimiliki Satker pengelola Dana Bergulir ditambah jumlah yang diharapkan dapat ditagih.
Ditemukan dalam 218/PMK.05/2009Nilai Tercatat (carrying amount) Piutang adalah nilai buku piutang dikurangi atau ditambah dengan pelunasan piutang atau penambahan piutang.
Ditemukan dalam 25/PMK.07/2011 dan 28/PMK.05/2010Nilai Tercatat Piutang adalah nilai buku piutang dikurangi atau ditambah dengan pelunasan piutang atau penambahan piutang.
Ditemukan dalam 232/PMK.05/2012Penyisihan Piutang Tidak Tertagih adalah cadangan yang harus dibentuk sebesar persentase tertentu dari akun piutang berdasarkan penggolongan kualitas piutang.
Ditemukan dalam 69/PMK.06/2014Diskonto adalah jumlah selisih kurang antara nilai kini utang (present value) dengan nilai jatuh tempo utang (maturity value), karena tingkat bunga nominal lebih rendah dari tingkat bunga efektif.
Ditemukan dalam 181/PMK.05/2015Penyisihan Piutang Tidak Tertagih Eks BPPN dan Eks Kelolaan PT PPA adalah cadangan yang harus dibentuk sebesar nilai tertentu dari akun piutang berdasarkan kualitas piutang tersebut.
Ditemukan dalam 151/PMK.06/2014Saldo (Outstanding) Utang, yang selanjutnya disebut Outstanding Utang, adalah jumlah seluruh kewajiban Debitur yang belum diselesaikan.
Ditemukan dalam 110/PMK.06/2017Diskonto adalah jumlah selisih kurang antara nilai kini kewajiban (present value) dengan nilai jatuh tempo kewajiban (maturity value), karena tingkat bunga nominal lebih rendah dari tingkat bunga efektif.
Ditemukan dalam 218/PMK.05/2013