Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Nilai Evaluasi Pelaksana yang selanjutnya disingkat NEP adalah nilai yang digunakan sebagai dasar penilaian bagi Pelaksana Umum yang mengacu pada NPKP dan NKO.
Nilai Evaluasi Pelaksana yang selanjutnya disingkat NEP adalah nilai yang digunakan sebagai dasar penilaian bagi Pelaksana Umum yang mengacu pada NPKP dan NKO.
Ditemukan dalam 19/PMK.07/2017 dan 241/PMK.01/2015Nilai Evaluasi Pelaksana yang selanjutnya disingkat NEP adalah nilai yang digunakan sebagai dasar penilaian bagi Pelaksana yang mengacu pada NPKP dan NKO.
Ditemukan dalam 149/PMK.01/2017 dan 176/PMK.01/2018Nilai Evaluasi Pelaksana Awak Kapal Patroli yang selanjutnya disingkat NEP AKP adalah nilai yang digunakan sebagai dasar penilaian bagi Pelaksana Awak Kapal Patroli yang mengacu pada NPKP dan NKO.
Ditemukan dalam 164/PMK.01/2016Satuan Kredit Poin yang selanjutnya disingkat SKP adalah satuan yang digunakan untuk menyatakan besaran waktu penyelenggaraan PPL.
Ditemukan dalam 10/PMK.09/2014, 137/PMK.01/2016, dan 1 dokumen lainnyaNilai Prestasi Kerja PNS yang selanjutnya disingkat NPKP adalah penjumlahan Nilai Sasaran Kerja Pegawai dengan Nilai Perilaku dengan memperhitungkan masing-masing bobot sesuai dengan ketentuan mengenai pengelolaan kinerja di lingkungan Kementerian Keuangan.
Ditemukan dalam 176/PMK.01/2018Nilai Prestasi Kerja PNS yang selanjutnya disingkat NPKP adalah penjumlahan Nilai Sasaran Kerja Pegawai dengan Nilai Perilaku dengan memperhitungkan masing-masing bobot sebagaimana ditetapkan dalam ketentuan mengenai pengelolaan kinerja di lingkungan Kementerian Keuangan.
Ditemukan dalam 149/PMK.01/2017, 164/PMK.01/2016, dan 2 dokumen lainnyaIndikator Kinerja Kegiatan yang selanjutnya disingkat IKK adalah tolok ukur sebagai dasar penilaian kinerja Kegiatan.
Ditemukan dalam 160/PMK.02/2012 dan 171/PMK.02/2013Indikator Kinerja Kegiatan, yang selanjutnya disingkat IKK, adalah cerminan tolok ukur sebagai dasar penilaian kinerja kegiatan.
Ditemukan dalam 192/PMK.05/2010Tim Penilai Angka Kredit JF Penilai Pemerintah yang selanjutnya disebut Tim PAK adalah tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh Pejabat yang Berwenang Menetapkan Angka Kredit dan bertugas mengevaluasi keselarasan hasil kerja dengan tugas yang disusun dalam SKP serta menilai capaian kinerja PFPP dalam bentuk Angka Kredit PFPP.
Ditemukan dalam /PMK.06/2021Nilai Kinerja adalah hasil penghitungan capaian kinerja organisasi dan capaian kinerja pegawai yang digunakan sebagai dasar pertimbangan dalam pemberian Tunjangan Kinerja.
Ditemukan dalam 211/PMK.03/2017