Nilai Kekayaan Awal PTN Badan Hukum yang selanjutnya disebut Nilai Kekayaan Awal adalah saldo aset neto atau selisih antara saldo aset dengan saldo liabilitas pada awal periode akuntansi PTN Badan Hukum berdasarkan standar akuntansi keuangan.
Nilai Kekayaan Awal PTN Badan Hukum yang selanjutnya disebut Nilai Kekayaan Awal adalah saldo aset neto atau selisih antara saldo aset dengan saldo liabilitas pada awal periode akuntansi PTN Badan Hukum berdasarkan standar akuntansi keuangan.
Ditemukan dalam 108/PMK.06/2017Aset Bersih adalah selisih total aset atas total Liabilitas pada waktu tertentu yang dicatat sesuai dengan standar akuntansi keuangan yang berlaku di Indonesia.
Ditemukan dalam PP 55 TAHUN 2015Aset Bersih adalah selisih total aset atas total liabilitas pada waktu tertentu yang dicatat sesuai dengan standar akuntansi keuangan yang berlaku di Indonesia.
Ditemukan dalam PP 87 TAHUN 2013Laporan Posisi Keuangan PTN Badan Hukum yang selanjutnya disingkat LPK adalah laporan yang menggambarkan posisi aset, liabilitas, dan aset neto PTN Badan Hukum pada tanggal tertentu, yang diselenggarakan sesuai dengan standar akuntansi keuangan yang diterbitkan oleh asosiasi profesi akuntansi Indonesia.
Ditemukan dalam 108/PMK.06/2017Nilai Wajar Aset SBSN adalah estimasi nilai Aset SBSN yang akan diterima dari transaksi wajar pada tanggal Penilaian.
Ditemukan dalam 198/PMK.08/2017Nilai Aset adalah jumlah aset yang tercantum dalam neraca BLU pada akhir suatu tahun buku tertentu.
Ditemukan dalam 202/PMK.05/2022 dan 95/PMK.05/2016Neraca Likuidasi adalah neraca yang memuat posisi aset dan kewajiban entitas setelah diselesaikan proses likuidasinya, yang disusun sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan yang berlaku.
Ditemukan dalam 272/PMK.05/2014Neraca Penutup adalah laporan yang menyajikan informasi posisi keuangan pemerintah, yaitu aset, utang, dan ekuitas dana pada Tanggal Likuidasi Entitas Akuntansi atau Entitas Pelaporan. 4
Ditemukan dalam 272/PMK.05/2014Neraca Penutup adalah laporan yang menyajikan informasi posisi keuangan pemerintah yaitu aset, utang, dan ekuitas dana pada tanggal entitas akuntansi dinyatakan dilikuidasi.
Ditemukan dalam 198/PMK.05/2012Laporan Keuangan Penutup adalah laporan keuangan pokok suatu entitas pada Tanggal Likuidasi Entitas Akuntansi atau Entitas Pelaporan yang disusun sesuai dengan Standar Akuntasi Pemerintahan yang berlaku.
Ditemukan dalam 272/PMK.05/2014