Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15465 (Release-30)
Nilai Limit adalah harga minimal barang yang akan dilelang dan ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Nilai Limit adalah harga minimal barang yang akan dilelang dan ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Ditemukan dalam 240/PMK.06/2012Nilai Limit adalah harga minimal barang yang akan dilelang dan ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. 2021, No. 586
Ditemukan dalam 51/PMK.06/2021Nilai Limit adalah harga minimal barang yang akan dilelang dan ditetapkan oleh Penjual.
Ditemukan dalam 27/PMK.06/2016, 8/PMK.06/2018, dan 1 dokumen lainnyaNilai Limit adalah nilai minimal Barang yang akan dilelang dan ditetapkan oleh Penjual.
Ditemukan dalam 213/PMK.06/2020Nilai Limit adalah nilai minimal barang yang akan dilelang dan ditetapkan oleh penjual.
Ditemukan dalam 145/PMK.06/2021 dan 230/PMK.06/2022Nilai Limit adalah harga minimal barang yang akan dilelang dan ditetapkan oleh Penjual/Pemilik Barang.
Ditemukan dalam 105/PMK.05/2013 dan 93/PMK.06/2010Nilai Limit adalah harga minimal barang yang akan dilelang dan ditetapkan oleh penjual/pemilik barang.
Ditemukan dalam 123/PMK.06/2013Harga Ekspor adalah harga yang sebenarnya dibayar atau akan dibayar untuk barang yang diekspor ke Daerah Pabean Indonesia.
Ditemukan dalam PP 34 TAHUN 2011Assist adalah nilai dari barang dan jasa yang dipasok oleh pembeli kepada penjual sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur ketentuan mengenai nilai pabean untuk penghitungan bea masuk.
Ditemukan dalam 201/PMK.04/2020Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk yang selanjutnya disebut Nilai Pabean adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan.
Ditemukan dalam 122/PMK.04/2011