Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15263 (Release-24)
Nilai Limit adalah harga minimal barang yang akan dilelang dan ditetapkan oleh Penjual.
Nilai Limit adalah harga minimal barang yang akan dilelang dan ditetapkan oleh Penjual.
Ditemukan dalam 27/PMK.06/2016, 8/PMK.06/2018, dan 1 dokumen lainnyaNilai Limit adalah nilai minimal Barang yang akan dilelang dan ditetapkan oleh Penjual.
Ditemukan dalam 213/PMK.06/2020Nilai Limit adalah nilai minimal barang yang akan dilelang dan ditetapkan oleh penjual.
Ditemukan dalam 145/PMK.06/2021 dan 230/PMK.06/2022Nilai Limit adalah harga minimal barang yang akan dilelang dan ditetapkan oleh Penjual/Pemilik Barang.
Ditemukan dalam 105/PMK.05/2013 dan 93/PMK.06/2010Nilai Limit adalah harga minimal barang yang akan dilelang dan ditetapkan oleh penjual/pemilik barang.
Ditemukan dalam 123/PMK.06/2013Nilai Limit adalah harga minimal barang yang akan dilelang dan ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Ditemukan dalam 240/PMK.06/2012Nilai Limit adalah nilai minimal barang yang akan dilelang dan ditetapkan oleh penjual. 2021, No. 588
Ditemukan dalam 53/PMK.06/2021Nilai Limit adalah nilai terendah atas pelepasan barang dalam lelang.
Ditemukan dalam 43/PMK.06/2014 dan 48/PMK.06/2014Nilai Limit adalah nilai terendah atas pelepasan barang dalam Lelang.
Ditemukan dalam 20/PMK.05/2016 dan 240/PMK.06/2016Harga Setelmen adalah nilai Setelmen yang harus dibayarkan oleh investor yang pemesanan pembeliannya telah mendapatkan penjatahan.
Ditemukan dalam 199/PMK.08/2012