Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15062 (Release-14)
Nilai Limit adalah nilai terendah atas pelepasan barang dalam lelang. 6
Nilai Limit adalah nilai terendah atas pelepasan barang dalam lelang. 6
Ditemukan dalam 88/PMK.06/2009Nilai Limit adalah nilai terendah atas pelepasan barang dalam lelang. 5
Ditemukan dalam 02/PMK.05/2011Nilai Limit adalah nilai terendah atas pelepasan barang dalam lelang.
Ditemukan dalam 43/PMK.06/2014 dan 48/PMK.06/2014Nilai Limit adalah nilai terendah atas pelepasan barang dalam Lelang.
Ditemukan dalam 20/PMK.05/2016 dan 240/PMK.06/2016Nilai Limit adalah nilai terendah atas pelepasan Aset dalam Lelang.
Ditemukan dalam 18/PMK.01/2020Harga Dasar adalah harga terendah atas pelepasan Aset dalam penjualan tidak melalui Lelang.
Ditemukan dalam 18/PMK.01/2020 dan 230/PMK.06/2022Nilai Limit adalah nilai minimal Barang yang akan dilelang dan ditetapkan oleh Penjual.
Ditemukan dalam 213/PMK.06/2020Nilai Limit adalah nilai minimal barang yang akan dilelang dan ditetapkan oleh penjual.
Ditemukan dalam 145/PMK.06/2021 dan 230/PMK.06/2022Nilai Limit adalah harga minimal barang yang akan dilelang dan ditetapkan oleh Penjual.
Ditemukan dalam 27/PMK.06/2016, 8/PMK.06/2018, dan 1 dokumen lainnyaNilai Limit adalah nilai minimal barang yang akan dilelang dan ditetapkan oleh penjual. 2021, No. 588
Ditemukan dalam 53/PMK.06/2021