Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15234 (Release-21)
Nilai Nominal adalah nilai SBSN yang tercantum dalam sertifikat SBSN.
Nilai Nominal adalah nilai SBSN yang tercantum dalam sertifikat SBSN.
Ditemukan dalam UU 19 TAHUN 2008Nilai Nominal adalah nilai SBSN yang tercantum dalam ketentuan dan persyaratan SBSN yang diterbitkan.
Ditemukan dalam 239/PMK.08/2012Batas Maksimal Penerbitan adalah nilai maksimal nominal penerbitan SBSN yang digunakan untuk pembiayaan Proyek.
Ditemukan dalam 138/PMK.08/2019Nilai Pasar adalah nominal SBSN dikali harga pasar per unit SBSN.
Ditemukan dalam 213/PMK.08/2020Batas Maksimal Penerbitan adalah nilai maksimal nominal penerbitan SBSN yang digunakan untuk pembiayaan Proyek yang penetapannya dilakukan oleh Menteri.
Ditemukan dalam 220/PMK.08/2015Batas Maksimum Penerbitan SBSN PBS yang selanjutnya disebutkan Batas Maksimum Penerbitan adalah nilai maksimum nominal penerbitan SBSN yang digunakan untuk pembiayaan Proyek yang penetapannya dilakukan oleh Menteri.
Ditemukan dalam 113/PMK.08/2013Nilai nominal adalah nilai kewajiban pemerintah pada saat pertama kali transaksi berlangsung seperti nilai yang tertera pada lembar surat utang pemerintah.
Ditemukan dalam 181/PMK.05/2015Nilai Nominal adalah nilai yang tertera dalam surat berharga seperti nilai yang tertera dalam lembar saham dan obligasi.
Ditemukan dalam 209/PMK.05/2015, 216/PMK.05/2013, dan 1 dokumen lainnyaDaftar Nominasi Aset SBSN adalah daftar yang memuat data BMN yang memenuhi persyaratan untuk digunakan sebagai Aset SBSN untuk penerbitan SBSN.
Ditemukan dalam 198/PMK.08/2017Nilai Dasar Penghitungan Bea Masuk yang selanjutnya disingkat NDPBM adalah nilai tukar mata uang yang dipergunakan sebagai dasar penghitungan Bea Masuk.
Ditemukan dalam /PMK.04/2022