Nilai Pabean adalah nilai yang digunakan sebagai dasar untuk penghitungan bea masuk dan pungutan dalam rangka impor lainnya.
Nilai Pabean adalah nilai yang digunakan sebagai dasar untuk penghitungan bea masuk dan pungutan dalam rangka impor lainnya.
Ditemukan dalam 99/PMK.04/2019Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk yang selanjutnya disebut Nilai Pabean adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan.
Ditemukan dalam 122/PMK.04/2011Harga Ekspor adalah harga yang digunakan untuk penghitungan Bea Keluar.
Ditemukan dalam 128/PMK.011/2011, 12/PMK.03/201703, dan 5 dokumen lainnyaNilai Dasar Penghitungan Bea Masuk yang selanjutnya disingkat NDPBM adalah nilai tukar mata uang yang dipergunakan sebagai dasar penghitungan Bea Masuk.
Ditemukan dalam /PMK.04/2022Nilai Impor adalah nilai berupa uang yang menjadi dasar penghitungan bea masuk ditambah pungutan berdasarkan ketentuan dalam peraturan perundang- undangan yang mengatur mengenai kepabeanan dan cukai untuk impor Barang Kena Pajak, tidak termasuk PPN dan PPnBM.
Ditemukan dalam 141/PMK.010/2021 dan 96/PMK.03/2021Assist adalah nilai dari barang dan jasa yang dipasok oleh pembeli kepada penjual sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur ketentuan mengenai nilai pabean untuk penghitungan bea masuk.
Ditemukan dalam 201/PMK.04/2020Nilai Impor adalah nilai berupa uang yang menjadi dasar penghitungan bea masuk ditambah pungutan lainnya yang dikenakan pajak berdasarkan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan Pabean untuk impor Barang Kena Pajak, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut Undang-undang ini.
Ditemukan dalam UU 18 TAHUN 2000Harga Ekspor adalah harga yang digunakan untuk penghitungan Bea Keluar yang ditetapkan oleh Menteri.
Ditemukan dalam 106/PMK.04/2022 dan 146/PMK.04/2014Surat Pemberitahuan Penyesuaian Jaminan yang selanjutnya disingkat SPPJ adalah penetapan terkait Tarif dan/atau nilai pabean atas barang Impor yang menyebabkan kekurangan atau kelebihan jaminan dalam rangka kepabeanan.
Ditemukan dalam /PMK.04/2022Dasar Pengenaan Pajak adalah jumlah Harga Jual, Penggantian, Nilai Impor, Nilai Ekspor, atau Nilai Lain yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang.
Ditemukan dalam UU 18 TAHUN 2000