Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Nilai Pembebanan adalah nilai yang tercantum dalam akta hipotik/credietverband/hak tanggungan/fidusia.
Nilai Pembebanan adalah nilai yang tercantum dalam akta hipotik/credietverband/hak tanggungan/fidusia.
Ditemukan dalam 259/PMK.05/2014Nilai Pembebanan adalah nilai yang tercantum dalam akta hipotik/crediet verband/hak tanggungan/fidusia.
Ditemukan dalam 48/PMK.06/2014 dan 88/PMK.06/2009Nilai Pembebanan adalah nilai yang tercantum dalam akta hipotek/crediet verband/hak tanggungan/fidusia.
Ditemukan dalam 20/PMK.05/2016 dan 240/PMK.06/2016Nilai Pembebanan adalah nilai yang tercantum dalam akta hipotik/crediet verband/hak tanggungan/fidusia. 5
Ditemukan dalam 180/PMK.06/2009"Hipotik" adalah hak tanggungan yang pengertiannya sesuai dengan epkumham.go
Ditemukan dalam UU 16 TAHUN 1985Penerima Hak Jaminan adalah pihak yang memegang atau berhak atas Hak Jaminan atas Resi Gudang sesuai dengan Akta Pembebanan Hak Jaminan.
Ditemukan dalam UU 9 TAHUN 2011Akta Pemberian Hak Tanggungan adalah Akta PPAT yang berisi pemberian Hak Tanggungan kepada kreditor tertentu sebagai jaminan untuk pelunasan piutangnya;
Ditemukan dalam UU 4 TAHUN 1996Surat Pernyataan Hak Pensiun/Onderstand adalah surat yang dibuat oleh Unit Pemohon Pembayaran yang memuat pernyataan bahwa Penerima Pembayaran dan/atau Ahli Waris Penerima Pembayaran telah memenuhi persyaratan untuk dibayarkan hak.
Ditemukan dalam 220/PMK.05/2017"Fidusia" adalah hak jaminan yang berupa penyerahan hak atas benda berdasarkan kepercayaan yang disepakati sebagai jaminan bagi pelunasan piutang kreditur.
Ditemukan dalam UU 16 TAHUN 1985Grosse Akta adalah salah satu salinan akta untuk pengakuan utang dengan kepala akta “DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”, yang mempunyai kekuatan eksekutorial.
Ditemukan dalam UU 30 TAHUN 2004