Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15062 (Release-14)
Nilai Penjaminan adalah jumlah Pinjaman yang mendapatkan Penjaminan Pemerintah. 2022, No. 327
Nilai Penjaminan adalah jumlah Pinjaman yang mendapatkan Penjaminan Pemerintah. 2022, No. 327
Ditemukan dalam 27/PMK.08/2022Nilai Penjaminan adalah jumlah Pinjaman yang mendapatkan Penjaminan Pemerintah.
Ditemukan dalam /PMK.08/2021Kewajiban Penjaminan adalah alokasi dana yang tersedia yang digunakan untuk melunasi kewajiban penjaminan yang timbul akibat pemberian jaminan pemerintah. 2020, No. 1611
Ditemukan dalam 101/PMK.07/2020Batas Maksimal Kumulatif Pinjaman Daerah adalah jumlah total pinjaman seluruh Daerah sampai dengan tahun anggaran tertentu. 2021, No. 992
Ditemukan dalam 117/PMK.07/2021Batas Maksimal Penjaminan adalah nilai maksimal yang diperkenankan untuk penerbitan penjaminan terhadap Pinjaman yang diusulkan memperoleh penjaminan pada tahun tertentu.
Ditemukan dalam 211/PMK.08/2020First Loss adalah besaran porsi penjaminan dari Badan Usaha Penjaminan yang mendapat penugasan untuk melakukan Penjaminan Pemerintah.
Ditemukan dalam 211/PMK.08/2020Perjanjian Pinjaman adalah kesepakatan tertulis mengenai pinjaman yang bersumber dari PPLN, rekening dana investasi, dan rekening pembangunan daerah antara Pemerintah dan BUMD tertentu. 2020, No. 1466
Ditemukan dalam /PMK.05/2020Batas Maksimum Pemberian Pembiayaan yang selanjutnya disebut BMPP adalah persentase maksimum 6 penanaman dana dalam bentuk pembiayaan, penempatan, dan tagihan akseptasi yang diperkenankan terhadap modal LPEI.
Ditemukan dalam 140/PMK.010/2009Batas Maksimal Penjaminan adalah nilai maksimal yang diperkenankan untuk penerbitan jaminan oleh Pemerintah terhadap pinjaman dan obligasi yang diusulkan memperoleh jaminan pada tahun tertentu.
Ditemukan dalam 148/PMK.08/2017Nilai Limit adalah nilai minimal barang yang akan dilelang dan ditetapkan oleh penjual. 2021, No. 588
Ditemukan dalam 53/PMK.06/2021