Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Nilai Penjaminan adalah jumlah Pinjaman yang mendapatkan Penjaminan Pemerintah.
Nilai Penjaminan adalah jumlah Pinjaman yang mendapatkan Penjaminan Pemerintah.
Ditemukan dalam /PMK.08/2021Nilai Penjaminan adalah jumlah Pinjaman yang mendapatkan Penjaminan Pemerintah. 2022, No. 327
Ditemukan dalam 27/PMK.08/2022First Loss adalah besaran porsi penjaminan dari Badan Usaha Penjaminan yang mendapat penugasan untuk melakukan Penjaminan Pemerintah.
Ditemukan dalam 211/PMK.08/2020Batas Maksimal Penjaminan adalah nilai maksimal yang diperkenankan untuk penerbitan penjaminan terhadap Pinjaman yang diusulkan memperoleh penjaminan pada tahun tertentu.
Ditemukan dalam 211/PMK.08/2020Batas Maksimal Penjaminan adalah nilai maksimal yang diperkenankan untuk penerbitan jaminan oleh Pemerintah terhadap pinjaman dan obligasi yang diusulkan memperoleh jaminan pada tahun tertentu.
Ditemukan dalam 148/PMK.08/2017Pinjaman proyek adalah nilai lawan rupiah dari pinjaman luar negeri di luar pinjaman program.
Ditemukan dalam UU 13 TAHUN 2005Imbal Jasa Penjaminan, yang selanjutnya disingkat IJP, adalah sejumlah uang yang diterima oleh Perusahaan Penjaminan dari Terjamin dalam rangka kegiatan Penjaminan.
Ditemukan dalam UU 1 TAHUN 2016Batas Maksimal Penjaminan adalah batas tertinggi penjaminan yang dapat disediakan oleh Pemerintah.
Ditemukan dalam 135/PMK.08/2019Imbal Jasa Penjaminan Ulang, yang selanjutnya disingkat IJPU, adalah sejumlah uang yang diterima oleh Perusahaan Penjaminan Ulang dari Perusahaan Penjaminan dalam rangka kegiatan Penjaminan Ulang.
Ditemukan dalam UU 1 TAHUN 2016Kewajiban Penjaminan adalah alokasi dana yang tersedia yang digunakan untuk melunasi kewajiban penjaminan yang timbul akibat pemberian jaminan pemerintah. 2020, No. 1611
Ditemukan dalam 101/PMK.07/2020