Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Nilai Tambah Produk Hasil Perikanan adalah pertambahan nilai produk Hasil Perikanan sebagai akibat dari kegiatan penanganan, pengolahan, dan distribusi dalam suatu proses produksi.
Nilai Tambah Produk Hasil Perikanan adalah pertambahan nilai produk Hasil Perikanan sebagai akibat dari kegiatan penanganan, pengolahan, dan distribusi dalam suatu proses produksi.
Ditemukan dalam PP 57 TAHUN 2015Industri Pengolahan Ikan adalah kegiatan ekonomi yang menggunakan unit Pengolahan Ikan sebagai tempat untuk mengolah Ikan dengan menggunakan peralatan penanganan dan Pengolahan Ikan, sehingga menjadi produk dengan nilai yang lebih tinggi, termasuk kegiatan rancang bangun dan perekayasaan.
Ditemukan dalam PP 57 TAHUN 2015Usaha Perikanan adalah kegiatan yang dilaksanakan dengan sistem bisnis Perikanan yang meliputi praproduksi, produksi, pascaproduksi, pengolahan, dan pemasaran.
Ditemukan dalam UU 11 TAHUN 2020 dan UU 7 TAHUN 2016Hasil Produksi adalah hasil pengolahan, perakitan, atau pemasangan Bahan Baku asal Impor dengan mendapatkan Pembebasan.
Ditemukan dalam 254/PMK.04/2011Hasil Produksi adalah hasil pengolahan, perakitan, atau pemasangan Bahan Baku asal Impor yang dapat diberikan Pengembalian.
Ditemukan dalam 253/PMK.04/2011Hasil Produksi adalah hasil pengolahan, perakitan, atau pemasangan Bahan Baku pada barang lain.
Ditemukan dalam 176/PMK.04/2013 dan 177/PMK.04/2013Perikanan adalah semua kegiatan yang berhubungan dengan pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya ikan dan lingkungannya mulai dari praproduksi, produksi, pascaproduksi, dan pengolahan sampai dengan pemasaran yang dilaksanakan dalam suatu sistem bisnis Perikanan.
Ditemukan dalam PP 32 TAHUN 2019Perikanan adalah semua kegiatan yang berhubungan dengan pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya Ikan dan lingkungannya mulai dari praproduksi, produksi, pascaproduksi, dan pengolahan sampai dengan pemasaran yang dilaksanakan dalam suatu sistem bisnis Perikanan.
Ditemukan dalam UU 11 TAHUN 2020 dan UU 7 TAHUN 2016Hasil Produksi adalah hasil pengolahan, perakitan, atau pemasangan Barang dan Bahan.
Ditemukan dalam 145/PMK.04/2022 dan 149/PMK.04/2022Perikanan adalah semua kegiatan yang berhubungan dengan pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya ikan dan lingkungannya mulai dari praproduksi, produksi, pengolahan sampai dengan pemasaran, yang dilaksanakan dalam suatu sistem bisnis perikanan.
Ditemukan dalam PERPRES 85 TAHUN 2015, 66/PMK.06/2016, dan 5 dokumen lainnya