Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Nilai Tercatat (carrying amount) Piutang adalah nilai buku piutang dikurangi atau ditambah dengan pelunasan piutang atau penambahan piutang.
Nilai Tercatat (carrying amount) Piutang adalah nilai buku piutang dikurangi atau ditambah dengan pelunasan piutang atau penambahan piutang.
Ditemukan dalam 25/PMK.07/2011 dan 28/PMK.05/2010Nilai Tercatat Piutang adalah nilai buku piutang dikurangi atau ditambah dengan pelunasan piutang atau penambahan piutang.
Ditemukan dalam 232/PMK.05/2012Nilai Bersih Yang Dapat Direalisasikan (net realizable value) adalah nilai buku piutang setelah dikurangi alokasi penyisihan piutang tak tertagih.
Ditemukan dalam 232/PMK.05/2012Nilai Bersih Yang Dapat Direalisasikan (net realizable value) adalah nilai buku piutang setelah dikurangi alokasi penyisihan piutang tak tertagih. 3
Ditemukan dalam 25/PMK.07/2011 dan 28/PMK.05/2010Saldo (Outstanding) Utang, yang selanjutnya disebut Outstanding Utang, adalah jumlah seluruh kewajiban Debitur yang belum diselesaikan.
Ditemukan dalam 110/PMK.06/2017Saldo (outstanding) Utang yang selanjutnya disebut Outstanding Utang adalah jumlah seluruh kewajiban Debitur yang belum diselesaikan.
Ditemukan dalam 18/PMK.01/2020 dan 230/PMK.06/2022Write-Down adalah penghapusbukuan nilai piutang dari catatan akuntansi.
Ditemukan dalam 232/PMK.05/2012, 25/PMK.07/2011, dan 1 dokumen lainnyaPenyisihan Piutang Tidak Tertagih adalah cadangan yang harus dibentuk sebesar persentase tertentu dari akun piutang berdasarkan penggolongan kualitas piutang.
Ditemukan dalam 69/PMK.06/2014Harta Bersih adalah nilai Harta dikurangi nilai Utang.
Ditemukan dalam PP 36 TAHUN 2017Tunggakan adalah jumlah Kewajiban terutang karena ketidakmampuan entitas membayar pokok utang dan/atau bunganya sesuai jadwal.
Ditemukan dalam 218/PMK.05/2013