Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15465 (Release-30)
Nilai Tukar Mata Uang adalah harga mata uang Rupiah terhadap mata uang asing untuk penghitungan dan pembayaran Bea Keluar yang ditetapkan oleh Menteri.
Nilai Tukar Mata Uang adalah harga mata uang rupiah terhadap mata uang asing untuk penghitungan dan pembayaran Bea Keluar yang ditetapkan oleh Menteri.
Ditemukan dalam 146/PMK.04/2014Nilai Tukar Mata Uang adalah harga mata uang Rupiah terhadap mata uang asing untuk penghitungan dan pembayaran Bea Keluar yang ditetapkan oleh Menteri.
Ditemukan dalam 106/PMK.04/2022Nilai Tukar adalah harga mata uang Rupiah terhadap mata uang asing.
Ditemukan dalam 227/PMK.04/2015Sistem Nilai Tukar adalah sistem yang digunakan untuk pembetunkan harga mata uang rupiah terhadap mata uang asing.
Ditemukan dalam UU 24 TAHUN 1999Selisih Kurs adalah selisih yang timbul karena penjabaran mata uang asing ke dalam mata uang rupiah pada kurs yang berbeda.
Ditemukan dalam 232/PMK.05/2012, 25/PMK.07/2011, dan 1 dokumen lainnyaNilai Dasar Penghitungan Bea Masuk yang selanjutnya disingkat NDPBM adalah nilai tukar mata uang yang dipergunakan sebagai dasar penghitungan Bea Masuk.
Ditemukan dalam /PMK.04/2022Selisih Kurs adalah selisih yang timbul karena penjabaran mata uang asing ke rupiah pada kurs yang berbeda.
Ditemukan dalam 218/PMK.05/2013Harga Ekspor adalah harga yang digunakan untuk penghitungan Bea Keluar yang ditetapkan oleh Menteri.
Ditemukan dalam 106/PMK.04/2022 dan 146/PMK.04/2014Uang Negara adalah uang dalam Rupiah dan Valuta Asing yang dikuasai oleh BUN.
Ditemukan dalam 3/PMK.05/2014Uang Kertas Asing adalah uang kertas dalam mata uang asing yang resmi diterbitkan oleh suatu negara di luar Indonesia, dan diakui sebagai alat pembayaran yang sah di negara yang bersangkutan.
Ditemukan dalam 100/PMK.04/2018