Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Nilai Tukar adalah harga mata uang Rupiah terhadap mata uang asing.
Nilai Tukar adalah harga mata uang Rupiah terhadap mata uang asing.
Ditemukan dalam 227/PMK.04/2015Sistem Nilai Tukar adalah sistem yang digunakan untuk pembetunkan harga mata uang rupiah terhadap mata uang asing.
Ditemukan dalam UU 24 TAHUN 1999Nilai Tukar Mata Uang adalah harga mata uang rupiah terhadap mata uang asing untuk penghitungan dan pembayaran Bea Keluar yang ditetapkan oleh Menteri.
Ditemukan dalam 146/PMK.04/2014Nilai Tukar Mata Uang adalah harga mata uang Rupiah terhadap mata uang asing untuk penghitungan dan pembayaran Bea Keluar yang ditetapkan oleh Menteri.
Ditemukan dalam 106/PMK.04/2022Selisih Kurs adalah selisih yang timbul karena penjabaran mata uang asing ke dalam mata uang rupiah pada kurs yang berbeda.
Ditemukan dalam 232/PMK.05/2012, 25/PMK.07/2011, dan 1 dokumen lainnyaSelisih Kurs adalah selisih yang timbul karena penjabaran mata uang asing ke rupiah pada kurs yang berbeda.
Ditemukan dalam 218/PMK.05/2013Kurs adalah rasio pertukaran dua mata uang;
Ditemukan dalam 196/PMK.07/2011Selisih Kurs adalah selisih yang dihasilkan dari pelaporan jumlah unit mata uang asing yang sama dalam mata uang pelaporan pada kurs yang berbeda.
Ditemukan dalam 127/PMK.05/2018, 153/PMK.05/2017, dan 1 dokumen lainnyaSelisih kurs adalah selisih yang dihasilkan dari pelaporan jumlah unit mata uang asing yang sama dalam mata uang pelaporan pada kurs yang berbeda.
Ditemukan dalam 221/PMK.05/2013Mata Uang Rupiah adalah uang yang dikeluarkan oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Ditemukan dalam PP 6 TAHUN 2019