Nilai Wajar Efek adalah nilai pasar efek yang diperoleh dari transaksi efek yang dilakukan oleh para pelaku pasar efek bukan karena paksaan atau likuidasi.
Nilai Wajar Efek adalah nilai pasar efek yang diperoleh dari transaksi efek yang dilakukan oleh para pelaku pasar efek bukan karena paksaan atau likuidasi.
Ditemukan dalam 53/PMK.05/2020Transaksi Bursa adalah kontrak yang dibuat oleh Anggota Bursa Efek sesuai dengan persyaratan yang ditentukan oleh Bursa Efek mengenai jual beli Efek, pinjam meminjam Efek, atau kontrak lain mengenai Efek atau harga Efek.
Ditemukan dalam UU 8 TAHUN 1995Penjamin Emisi Efek adalah Pihak yang membuat kontrak dengan Emiten untuk melakukan Penawaran Umum bagi kepentingan Emiten dengan atau tanpa kewajiban untuk membeli sisa Efek yang tidak terjual.
Ditemukan dalam 153/PMK.10/2010 dan UU 8 TAHUN 1995Nilai Wajar adalah nilai tukar aset atau penyelesaian kewajiban antar pihak yang memahami dan berkeinginan untuk melakukan transaksi wajar.
Ditemukan dalam 196/PMK.07/2011, 209/PMK.05/2015, dan 2 dokumen lainnyaLembaga Penilaian Harga Efek adalah lembaga yang telah memperoleh izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan untuk melakukan penilaian harga efek dalam rangka menetapkan harga pasar SUN yang wajar.
Ditemukan dalam 134/PMK.08/2013 dan 199/PMK.08/2015Lembaga Penilaian Harga Efek adalah lembaga yang telah memperoleh izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan untuk melakukan penilaian harga efek dalam menetapkan harga pasar SUN yang wajar.
Ditemukan dalam 168/PMK.08/2021Nilai Pasar adalah jumlah yang dapat diperoleh dari penjualan suatu Investasi dalam pasar yang aktif antara pihak-pihak yang independen.
Ditemukan dalam 196/PMK.07/2011, 216/PMK.05/2013, dan 1 dokumen lainnyaPenyelenggara Pasar Alternatif adalah pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan atau menggunakan sistem elektronik untuk mempertemukan transaksi efek atas efek bersifat utang dan/atau sukuk antar pengguna jasa secara terus-menerus di luar bursa efek sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penyelenggara pasar alternatif.
Ditemukan dalam 168/PMK.08/2021Dana Kompensasi adalah dana yang digunakan untuk membayar ganti rugi kepada Nasabah yang bukan Anggota Bursa Berjangka karena cedera janji dan/atau kesalahan yang dilakukan oleh Anggota Bursa Berjangka dalam kedudukannya sebagai Pialang Berjangka.
Ditemukan dalam PP 49 TAHUN 2014, UU 10 TAHUN 2011, dan 1 dokumen lainnyaPembelian Kembali SUN Valas adalah kegiatan pembelian kembali SUN Valas di pasar sekunder dari investor SUN Valas yang dilakukan oleh Pemerintah sebelum jatuh tempo berdasarkan ketentuan pasar keuangan internasional.
Ditemukan dalam 215/PMK.08/2019