Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15299 (Release-27)
Nomor Induk Perusahaan Pembebasan yang selanjutnya disingkat NIPER Pembebasan adalah nomor identitas yang diberikan kepada Perusahaan yang mendapatkan Pembebasan.
Nomor Induk Perusahaan Pembebasan yang selanjutnya disingkat NIPER Pembebasan adalah nomor identitas yang diberikan kepada Perusahaan yang mendapatkan Pembebasan.
Ditemukan dalam 254/PMK.04/2011Nomor Induk Perusahaan Pembebasan yang selanjutnya disebut NIPER Pembebasan adalah nomor identitas yang diberikan kepada Perusahaan.
Ditemukan dalam 176/PMK.04/2013Nomor Induk Perusahaan Pengembalian yang selanjutnya disingkat NIPER Pengembalian adalah nomor identitas yang diberikan kepada Perusahaan.
Ditemukan dalam 253/PMK.04/2011Nomor Induk Perusahaan Pengembalian yang selanjutnya disebut NIPER Pengembalian adalah nomor identitas yang diberikan kepada Perusahaan.
Ditemukan dalam 177/PMK.04/2013Nomor Pokok Pengguna Pembebasan yang selanjutnya disingkat NPPP adalah nomor yang berfungsi sebagai pengenal atau identitas pengguna fasilitas Pembebasan Cukai.
Ditemukan dalam 109/PMK.04/2010 dan 40/PMK.04/2014Nomor Induk Berusaha yang selanjutnya disingkat NIB adalah identitas Pelaku Usaha yang diterbitkan oleh lembaga OSS setelah Pelaku Usaha melakukan pendaftaran.
Ditemukan dalam 71/PMK.04/2018Nomor Induk Berusaha yang selanjutnya disingkat NIB adalah identitas Pelaku Usaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS setelah Pelaku Usaha melakukan Pendaftaran.
Ditemukan dalam PP 24 TAHUN 2018Surat Tanda Registrasi yang selanjutnya disingkat STR adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Organisasi Pekerja Sosial kepada Pekerja Sosial yang telah diregistrasi. 2019, No. 182
Ditemukan dalam UU 14 TAHUN 2019Nomor Induk Berusaha yang selanjutnya disingkat NIB adalah identitas Pelaku Usaha yang diterbitkan oleh lembaga OSS setelah Pelaku Usaha melakukan Pendaftaran. 2019, No. 1719
Ditemukan dalam 219/PMK.04/2019Nomor Identitas Peserta Billing yang selanjutnya disebut NIPB adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai identitas peserta sistem pembayaran pajak secara elektronik (billing system).
Ditemukan dalam 60/PMK.05/2011