Nomor Pendaftaran Pangan adalah nomor yang diberikan bagi pangan olahan yang dimaksud dalam ketentuan ini dalam rangka peredaran pangan.
Nomor Pendaftaran Pangan adalah nomor yang diberikan bagi pangan olahan yang dimaksud dalam ketentuan ini dalam rangka peredaran pangan.
Ditemukan dalam PP 69 TAHUN 1999Registrasi adalah serangkaian kegiatan untuk memperoleh nomor Registrasi produk Hewan berupa pangan segar asal Hewan yang dikemas untuk diedarkan serta telah memenuhi persyaratan administrasi dan teknis.
Ditemukan dalam PP 95 TAHUN 2012Nomor Pokok Pengguna Pembebasan yang selanjutnya disingkat NPPP adalah nomor yang berfungsi sebagai pengenal atau identitas pengguna fasilitas Pembebasan Cukai.
Ditemukan dalam 109/PMK.04/2010 dan 40/PMK.04/2014Peredaran Pangan adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan dalam rangka penyaluran Pangan kepada masyarakat, baik diperdagangkan maupun tidak.
Ditemukan dalam PP 86 TAHUN 2019, UU 11 TAHUN 2020, dan 1 dokumen lainnyaNomor Pendaftaran adalah nomor yang diberikan oleh Kantor Pabean sebagai tanda bahwa PIB telah memenuhi syarat formal.
Ditemukan dalam /PMK.04/2022Surat Penetapan Barang Larangan/Pembatasan yang selanjutnya disingkat SPBL adalah pemberitahuan kepada Importir untuk memenuhi ketentuan larangan dan/atau pembatasan Impor.
Ditemukan dalam /PMK.04/2022Barang Tertentu adalah barang yang ditetapkan oleh instansi teknis terkait sebagai barang yang pengangkutannya dalam Daerah Pabean dilakukan pengawasan.
Ditemukan dalam PP 3 TAHUN 2009Nomor Induk Berusaha yang selanjutnya disingkat NIB adalah identitas Pelaku Usaha yang diterbitkan oleh lembaga OSS setelah Pelaku Usaha melakukan pendaftaran.
Ditemukan dalam 71/PMK.04/2018Nomor Induk Berusaha yang selanjutnya disingkat NIB adalah identitas Pelaku Usaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS setelah Pelaku Usaha melakukan Pendaftaran.
Ditemukan dalam PP 24 TAHUN 2018Pemberitahuan Impor Barang Khusus yang selanjutnya disingkat PIBK adalah pemberitahuan pabean untuk pengeluaran barang impor tertentu yang dikirim melalui Penyelenggara Pos.
Ditemukan dalam 182/PMK.04/2016 dan 199/PMK.010/2019