Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai yang selanjutnya disingkat NPPBKC, adalah izin untuk menjalankan kegiatan sebagai pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan, importir barang kena cukai, penyalur, atau pengusaha tempat penjualan eceran di bidang cukai.
Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai yang selanjutnya disingkat NPPBKC, adalah izin untuk menjalankan kegiatan sebagai pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan, importir barang kena cukai, penyalur, atau pengusaha tempat penjualan eceran di bidang cukai.
Ditemukan dalam 29/PMK.04/2018Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai yang selanjutnya disingkat NPPBKC adalah izin untuk menjalankan kegiatan sebagai pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan, importir barang kena cukai, penyalur, atau pengusaha tempat penjualan eceran di bidang cukai.
Ditemukan dalam 71/PMK.04/2018Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai yang selanjutnya disingkat dengan NPPBKC adalah izin untuk menjalankan kegiatan sebagai pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan, importir barang kena cukai, penyalur, atau pengusaha tempat penjualan eceran di bidang cukai.
Ditemukan dalam 115/PMK.07/2013, 21/PMK.04/2020, dan 2 dokumen lainnyaPengusaha Barang Kena Cukai adalah Orang yang menjalankan kegiatan sebagai Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat Penyimpanan, Importir barang kena cukai, Penyalur, dan/atau Pengusaha Tempat Penjualan Eceran, yang telah memiliki NPPBKC.
Ditemukan dalam 66/PMK.04/2018Pengusaha Barang Kena Cukai adalah Orang yang menjalankan kegiatan sebagai Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat Penyimpanan, Impotir barang kena cukai, Penyalur, dan/atau Pengusaha Tempat Penjualan Eceran, yang telah memiliki NPPBKC.
Ditemukan dalam 29/PMK.04/2018Pengguna Jasa adalah Importir, Eksportir, PPJK, Pengangkut, Pengusaha Tempat Penimbunan Sementara, PJT, dan pengguna jasa kepabeanan lainnya yang akan melakukan pemenuhan kewajiban pabean ke Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Ditemukan dalam 179/PMK.04/2016Tempat Usaha Importir Barang Kena Cukai yang selanjutnya disebut Tempat Usaha Importir, adalah tempat, bangunan, halaman, dan/atau lapangan yang dipergunakan untuk kegiatan usaha dan/atau untuk menimbun barang kena cukai asal impor yang sudah dilunasi cukainya.
Ditemukan dalam 29/PMK.04/2018Ayat (1) Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai atau disingkat NPP BKC adalah nomor pokok yang diberikan oleh Menteri kepada Pengusaha Barang Kena Cukai untuk melakukan kegiatan sebagai Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat Penyimpanan, Pengusaha Tempat Penjualan Eceran, atau Importir Barang Kena Cukai yang pelunasan cukainya dengan cara pelekatan pita cukai. Mengingat karakteristik Barang Kena Cukai merupakan barang yang perlu dibatasi dan diawasi produksi dan peredarannya karena berpengaruh langsung kepada kesehatan dan ketertiban sosial, dan terhadap barang-barang tersebut melekat hak-hak negara berupa cukai, maka diperlukan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai dari Menteri. Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai dimaksud merupakan dasar bagi Menteri sesuai dengan tugas dan fungsinya untuk melakukan pengawasan Barang Kena Cukai dalam rangka pengamanan hak-hak negara. Ayat (2) Cukup jelas
Ditemukan dalam PP 5 TAHUN 1997Pengguna Jasa adalah importir, eksportir, Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK), pengangkut, pengusaha tempat penimbunan sementara, Pengusaha Jasa Titipan (PJT), penyelenggara/pengusaha tempat penimbunan berikat, dan pengguna jasa kepabeanan lainnya yang akan melakukan pemenuhan kewajiban pabean ke Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Ditemukan dalam 29/PMK.04/2018Tempat Usaha Importir barang kena cukai yang selanjutnya disebut Tempat Usaha Importir adalah tempat, bangunan, halaman, dan/atau lapangan yang dipergunakan untuk kegiatan usaha dan/atau untuk menimbun barang kena cukai asal impor yang sudah dilunasi cukainya.
Ditemukan dalam 66/PMK.04/2018