Nomor Tunggal Identitas Pemodal (Single Investor Identification) yang selanjutnya disingkat SID adalah kode tunggal dan khusus yang diterbitkan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia selaku lembaga penyimpanan dan penyelesaian.
Nomor Tunggal Identitas Pemodal (Single Investor Identification) yang selanjutnya disingkat SID adalah kode tunggal dan khusus yang diterbitkan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia selaku lembaga penyimpanan dan penyelesaian.
Ditemukan dalam 125/PMK.08/2018 dan 31/PMK.08/2018Nomor Tunggal Identitas Pemodal (Single Investor Identification), yang selanjutnya disingkat SID adalah kode tunggal dan khusus yang diterbitkan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia selaku lembaga penyimpanan dan penyelesaian.
Ditemukan dalam 27/PMK.08/2020Perjanjian Penerbitan dan Penunjukan Agen Pemantau adalah perjanjian yang dibuat oleh BUMN selaku emiten dengan Agen Pemantau dan penata usaha (arranger).
Ditemukan dalam 101/PMK.08/2018Dealer Utama Surat Berharga Syariah Negara yang selanjutnya disingkat Dealer Utama SBSN adalah bank atau perusahaan efek yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan untuk menjalankan kewajiban tertentu baik di Pasar Perdana SBSN domestik maupun Pasar Sekunder SBSN domestik dalam mata uang rupiah maupun dalam valuta asing dengan hak tertentu.
Ditemukan dalam 107/PMK.08/2022 dan 213/PMK.08/2020Agen Fiskal adalah agen yang ditunjuk untuk melakukan pencatatan kepemilikan (registry) serta melakukan pembayaran bunga dan pokok SUN Valas Global.
Ditemukan dalam 137/PMK.08/2013Rekening Khusus (Special Account) yang selanjutnya disebut Reksus adalah rekening Pemerintah yang dibuka Menteri Keuangan pada Bank Indonesia (BI) atau bank yang ditunjuk untuk menampung dan menyalurkan dana PHLN dan dapat dipulihkan saldonya (revolving) setelah dipertanggungjawabkan kepada Pemberi PHLN.
Ditemukan dalam 223/PMK.05/2013Lembaga Penjaminan Pasar Lelang Komoditas yang selanjutnya disebut Lembaga Penjamin adalah badan hukum berbentuk perseroan terbatas yang melakukan registrasi dan penjaminan atas transaksi yang terjadi di Pasar Lelang Komoditas Penyelesaian dengan Waktu Kemudian (Forward).
Ditemukan dalam PERPRES 75 TAHUN 2022Investor Ritel adalah individu atau orang perseorangan sebagaimana tertuang dalam Memorandum Informasi SUN Ritel yang akan diterbitkan maupun dalam ketentuan dan persyaratan (terms and conditions) SUN yang ditetapkan oleh Pemerintah.
Ditemukan dalam 27/PMK.08/2020Investor Ritel adalah individu atau orang perseorangan pembeli Surat Utang Negara (SUN) ritel atau Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) ritel.
Ditemukan dalam /PMK.05/2021Surat Berharga Syariah Negara yang selanjutnya disingkat SBSN adalah surat berharga negara yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah, sebagai bukti atas bagian penyertaan terhadap aset SBSN, baik dalam mata uang rupiah maupun valuta asing.
Ditemukan dalam 6/PMK.05/2019 dan PP 17 TAHUN 2022