Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Norma yang berlaku dalam masyarakat adalah norma hukum, norma agama, norma kesusilaan dan norma kesopanan.
Norma yang berlaku dalam masyarakat adalah norma hukum, norma agama, norma kesusilaan dan norma kesopanan.
Ditemukan dalam PP 81 TAHUN 1999Hukum Adat adalah aturan atau norma tidak tertulis yang hidup dalam masyarakat hukum adat yang mengatur, mengikat dan dipertahankan, serta mempunyai sanksi.
Ditemukan dalam UU 2 TAHUN 2021Hukum Adat adalah aturan atau norma tidak tertulis yang hidup dalam masyarakat hukum Adat yang mengatur, mengikat dan dipertahankan, serta mempunyai sanksi.
Ditemukan dalam PP 106 TAHUN 2021Pranata Sosial adalah lembaga yang lahir dari nilai adat, agama, budaya, pendidikan, dan ekonomi yang dihormati, diakui, dan ditaati oleh masyarakat.
Ditemukan dalam UU 7 TAHUN 2012Asas Umum Pemerintahan Negara Yang Baik adalah asas yang menjunjung tinggi norma kesusilaan, kepatutan, dan norma hukum, untuk mewujudkan Penyelenggara Negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.
Ditemukan dalam UU 28 TAHUN 1999Varietas yang tidak dapat diberi PVT adalah varietas yang penggunaannya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, ketertiban umum, kesusilaan, norma-norma agama, kesehatan, dan kelestarian lingkungan hidup.
Ditemukan dalam UU 29 TAHUN 2000Peran serta masyarakat adalah perana aktif masyarakat untuk ikut serta mewujudkan Penyelenggara Negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme, yang dilaksankaan dengan menaati norma hukum, moral, dan sosial yang berlaku dalam masyarakat.
Ditemukan dalam PP 68 TAHUN 1999Disiplin Militer adalah kesadaran, kepatuhan, dan ketaatan untuk melaksanakan peraturan perundang-undangan, peraturan kedinasan, dan tata kehidupan yang berlaku bagi Militer.
Ditemukan dalam UU 25 TAHUN 2014Hukum Disiplin Militer adalah peraturan dan norma untuk mengatur, membina, menegakkan disiplin, dan tata kehidupan yang berlaku bagi Militer.
Ditemukan dalam UU 25 TAHUN 2014Kode Etik dan Kode Perilaku adalah pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan Pegawai dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi serta pergaulan hidup sehari-hari yang bertujuan untuk menjaga martabat dan kehormatan Pegawai, bangsa, dan negara.
Ditemukan dalam 190/PMK.01/2018