Norma adalah aturan atau ketentuan yang dipakai sebagai tatanan untuk penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Norma adalah aturan atau ketentuan yang dipakai sebagai tatanan untuk penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Ditemukan dalam PP 3 TAHUN 2015Standar adalah acuan yang dipakai sebagai patokan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Ditemukan dalam PP 3 TAHUN 2015Prosedur adalah metode atau tata cara untuk penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Ditemukan dalam PP 3 TAHUN 2015Kriteria adalah ukuran yang dipergunakan menjadi dasar dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Ditemukan dalam PP 3 TAHUN 2015Kebijakan nasional adalah serangkaian aturan yang dapat berupa norma, standar, prosedur dan/atau kriteria yang ditetapkan Pemerintah sebagai pedoman penyelenggaraan urusan pemerintahan.
Ditemukan dalam PP 38 TAHUN 2007Pranata Kebudayaan adalah sistem yang menata terselenggaranya proses dan kegiatan Kebudayaan secara resmi.
Ditemukan dalam PP 87 TAHUN 2021Peraturan Perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang dibentuk oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang dan mengikat secara umum.
Ditemukan dalam UU 10 TAHUN 2004Hukum Adat adalah aturan atau norma tidak tertulis yang hidup dalam masyarakat hukum adat yang mengatur, mengikat dan dipertahankan, serta mempunyai sanksi.
Ditemukan dalam UU 2 TAHUN 2021Hukum Adat adalah aturan atau norma tidak tertulis yang hidup dalam masyarakat hukum Adat yang mengatur, mengikat dan dipertahankan, serta mempunyai sanksi.
Ditemukan dalam PP 106 TAHUN 2021Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara adalah badan atau pejabat yang melaksanakan urusan pemerintahan berdasarkan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
Ditemukan dalam UU 51 TAHUN 2009