Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15046 (Release-13)
Nota Disposisi, selanjutnya disingkat Nodis, adalah surat yang diterbitkan oleh Bank Indonesia atau Bank yang antara lain memuat informasi realisasi L/C dan berfungsi sebagai pengantar dokumen kepada importir.
Nota Disposisi, selanjutnya disingkat Nodis, adalah surat yang diterbitkan oleh Bank Indonesia atau Bank yang antara lain memuat informasi realisasi L/C dan berfungsi sebagai pengantar dokumen kepada importir.
Ditemukan dalam 151/PMK.05/2011Nota Disposisi yang selanjutnya disingkat Nodis adalah surat yang diterbitkan oleh Bank Indonesia atau Bank yang antara lain memuat informasi realisasi L/C dan berfungsi sebagai pengantar dokumen kepada importir.
Ditemukan dalam 195/PMK.05/2019Nota Disposisi yang selanjutnya disebut Nodis adalah surat yang diterbitkan oleh Bank Indonesia atau Bank yang ditunjuk yang antara lain memuat informasi realisasi L/C dan berfungsi sebagai pengantar dokumen kepada importir.
Ditemukan dalam 64/PMK.05/2018Nota Disposisi yang selanjutnya disebut Nodis adalah surat yang diterbitkan oleh BI atau Bank yang antara lain memuat informasi realisasi L/C dan berfungsi sebagai pengantar dokumen kepada importir.
Ditemukan dalam 79/PMK.05/2016Nota Disposisi yang selanjutnya disebut Nodis adalah surat yang diterbitkan oleh Bank Indonesia atau Bank yang antara lain memuat informasi realisasi Letter of Credit dan berfungsi sebagai pengantar dokumen kepada importir.
Ditemukan dalam 188/PMK.07/2012 dan 224/PMK.07/2017Nota Disposisi, selanjutnya disebut Nodis, adalah surat yang memuat informasi antara lain realisasi L/C dan berfungsi sebagai pengantar dokumen kepada importir.
Ditemukan dalam 224/PMK.08/2011Nota Disposisi yang selanjutnya disebut Nodis adalah surat yang memuat informasi antara lain realisasi L/C dan berfungsi sebagai pengantar dokumen kepada importir.
Ditemukan dalam 180/PMK.08/2012Surat Kuasa Pembebanan Letter of Credit yang selanjutnya disingkat SKP-L/C adalah surat kuasa yang diterbitkan oleh KPPN KPH yang ditunjuk atas nama Menteri Keuangan kepada Bank Indonesia atau Bank untuk melaksanakan penarikan PHLN melalui Letter of Credit.
Ditemukan dalam 82/PMK.07/2022Surat Kuasa Pembebanan Letter of Credit yang selanjutnya disingkat SKP-L/C adalah surat kuasa yang diterbitkan oleh KPPN yang ditunjuk atas nama Menteri Keuangan kepada Bank Indonesia atau Bank untuk melaksanakan penarikan PHLN melalui Letter of Credit.
Ditemukan dalam 188/PMK.07/2012 dan 224/PMK.07/2017Surat Kuasa Pembebanan L/C, selanjutnya disingkat SKP-L/C, adalah surat kuasa yang diterbitkan oleh KPPN yang ditunjuk atas nama Menteri Keuangan kepada Bank Indonesia atau Bank untuk melaksanakan penarikan PHLN melalui L/C.
Ditemukan dalam 151/PMK.05/2011