Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Nota Disposisi yang selanjutnya disebut Nodis adalah surat yang diterbitkan oleh BI atau Bank yang antara lain memuat informasi realisasi L/C dan berfungsi sebagai pengantar dokumen kepada importir.
Nota Disposisi yang selanjutnya disebut Nodis adalah surat yang diterbitkan oleh BI atau Bank yang antara lain memuat informasi realisasi L/C dan berfungsi sebagai pengantar dokumen kepada importir.
Ditemukan dalam 79/PMK.05/2016Nota Disposisi yang selanjutnya disingkat Nodis adalah surat yang diterbitkan oleh Bank Indonesia atau Bank yang antara lain memuat informasi realisasi L/C dan berfungsi sebagai pengantar dokumen kepada importir.
Ditemukan dalam 195/PMK.05/2019Nota Disposisi yang selanjutnya disebut Nodis adalah surat yang diterbitkan oleh Bank Indonesia atau Bank yang ditunjuk yang antara lain memuat informasi realisasi L/C dan berfungsi sebagai pengantar dokumen kepada importir.
Ditemukan dalam 64/PMK.05/2018Nota Disposisi yang selanjutnya disebut Nodis adalah surat yang diterbitkan oleh Bank Indonesia atau Bank yang antara lain memuat informasi realisasi Letter of Credit dan berfungsi sebagai pengantar dokumen kepada importir.
Ditemukan dalam 188/PMK.07/2012 dan 224/PMK.07/2017Nota Disposisi, selanjutnya disingkat Nodis, adalah surat yang diterbitkan oleh Bank Indonesia atau Bank yang antara lain memuat informasi realisasi L/C dan berfungsi sebagai pengantar dokumen kepada importir.
Ditemukan dalam 151/PMK.05/2011Nota Disposisi yang selanjutnya disebut Nodis adalah surat yang memuat informasi antara lain realisasi L/C dan berfungsi sebagai pengantar dokumen kepada importir.
Ditemukan dalam 180/PMK.08/2012Nota Disposisi, selanjutnya disebut Nodis, adalah surat yang memuat informasi antara lain realisasi L/C dan berfungsi sebagai pengantar dokumen kepada importir.
Ditemukan dalam 224/PMK.08/2011Surat Perintah Pembayaran yang selanjutnya disingkat SPBy adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPK atas nama KPA yang berguna untuk mengeluarkan uang persediaan yang dikelola oleh Bendahara Pengeluaran kepada pihak yang dituju.
Ditemukan dalam 171/PMK.05/2021 dan /PMK.05/2022Surat Pengakuan Hutang yang selanjutnya disingkat SPH adalah dokumen perjanjian pinjaman yang diterbitkan oleh bank penatausaha dan ditandatangani oleh Petani.
Ditemukan dalam 115/PMK.05/2012Surat Kuasa Pembebanan L/C yang selanjutnya disingkat SKP-L/C adalah surat kuasa yang diterbitkan oleh KPPN yang ditunjuk atas nama Menteri Keuangan kepada BI atau Bank untuk melaksanakan penarikan PHLN melalui L/C. 8
Ditemukan dalam 154/PMK.05/2014