Notice of Disbursement, selanjutnya disingkat NOD, adalah dokumen bukti penarikan Pinjaman dan/atau Hibah yang dikeluarkan oleh pemberi Pinjaman dan/atau Hibah.
Notice of Disbursement, selanjutnya disingkat NOD, adalah dokumen bukti penarikan Pinjaman dan/atau Hibah yang dikeluarkan oleh pemberi Pinjaman dan/atau Hibah.
Ditemukan dalam 34/PMK.02/2010Notice of Disbursement, selanjutnya disingkat NOD, adalah dokumen realisasi penarikan pinjaman dan/atau hibah yang diterima dari pemberi pinjaman luar negeri.
Ditemukan dalam 25/PMK.07/2011 dan 28/PMK.05/2010Notice of Disbursement yang selanjutnya disingkat NOD adalah dokumen realisasi penarikan pinjaman dan/atau hibah yang diterima dari pemberi pinjaman luar negeri.
Ditemukan dalam 232/PMK.05/2012Notice of Disbursement atau dokumen yang dipersamakan yang selanjutnya disingkat NOD adalah dokumen yang menunjukkan bahwa pemberi Pinjaman dan/atau Hibah telah melakukan pencairan Pinjaman dan/atau Hibah yang antara lain memuat informasi Pinjaman dan/atau Hibah, nama proyek, jumlah uang yang telah ditarik (disbursed), cara penarikan, dan tanggal transaksi penarikan yang digunakan sebagai dokumen sumber pencatatan penerimaan pembiayaan dan/atau pendapatan Hibah.
Ditemukan dalam 180/PMK.08/2012Notice of Disbursement atau dokumen yang dipersamakan, selanjutnya disingkat NOD, adalah dokumen yang menunjukkan bahwa pemberi Pinjaman dan/atau Hibah telah melakukan pencairan Pinjaman dan/atau Hibah yang antara lain memuat informasi Pinjaman dan/atau Hibah, nama proyek, jumlah uang yang telah ditarik (disbursed), cara penarikan, dan tanggal transaksi penarikan yang digunakan sebagai dokumen sumber pencatatan penerimaan pembiayaan dan/atau pendapatan Hibah.
Ditemukan dalam 224/PMK.08/2011Notice of Disbursement atau dokumen yang dipersamakan yang selanjutnya disingkat NoD adalah dokumen yang menunjukkan bahwa Pemberi PHLN telah melakukan pencairan PHLN atau menerima Refund, yang antara lain memuat informasi mengenai PHLN, nama kegiatan, jumlah uang, cara penarikan, dan tanggal transaksi yang digunakan sebagai dokumen sumber pencatatan penerimaan pembiayaan dan/atau pendapatan hibah.
Ditemukan dalam 223/PMK.05/2013Notice of Disbursement atau dokumen yang dipersamakan, selanjutnya 6 disingkat NoD, adalah dokumen yang menunjukkan bahwa Pemberi PHLN telah melakukan pencairan PHLN yang antara lain memuat informasi PHLN, nama proyek, jumlah uang yang telah ditarik (disbursed), cara penarikan, dan tanggal transaksi penarikan yang digunakan sebagai dokumen sumber pencatatan penerimaan pembiayaan dan/atau pendapatan hibah.
Ditemukan dalam 151/PMK.05/2011Notice of Disbursement atau dokumen yang dipersamakan yang selanjutnya disingkat NoD adalah dokumen yang menunjukkan bahwa pemberi PHLN telah melakukan pencairan PHLN yang antara lain memuat informasi PHLN, nama proyek, jumlah uang yang telah ditarik (disbursed), cara penarikan, dan tanggal transaksi penarikan yang digunakan sebagai dokumen sumber pencatatan penerimaan pembiayaan dan/atau pendapatan Hibah.
Ditemukan dalam 224/PMK.07/2017Notice of Disbursement atau dokumen yang dipersamakan yang selanjutnya disingkat NoD adalah dokumen yang menunjukkan bahwa Pemberi PHLN telah melakukan pencairan PHLN yang antara lain memuat informasi PHLN, nama proyek, jumlah uang yang telah ditarik (disbursed), cara penarikan, dan tanggal transaksi penarikan yang digunakan sebagai dokumen sumber pencatatan penerimaan pembiayaan dan/atau pendapatan hibah.
Ditemukan dalam 154/PMK.05/2013, 154/PMK.05/2014, dan 1 dokumen lainnyaPemberi Pinjaman dan/atau Hibah Luar Negeri, selanjutnya disebut Pemberi PHLN, adalah kreditor yang memberikan pinjaman dan/atau pihak yang memberikan hibah kepada Pemerintah yang berasal dari luar negeri.
Ditemukan dalam 151/PMK.05/2011