Notice of Disbursement yang selanjutnya disingkat NOD adalah dokumen realisasi penarikan pinjaman dan/atau hibah yang diterima dari pemberi pinjaman luar negeri.
Notice of Disbursement yang selanjutnya disingkat NOD adalah dokumen realisasi penarikan pinjaman dan/atau hibah yang diterima dari pemberi pinjaman luar negeri.
Ditemukan dalam 232/PMK.05/2012Notice of Disbursement, selanjutnya disingkat NOD, adalah dokumen realisasi penarikan pinjaman dan/atau hibah yang diterima dari pemberi pinjaman luar negeri.
Ditemukan dalam 25/PMK.07/2011 dan 28/PMK.05/2010Notice of Disbursement, selanjutnya disingkat NOD, adalah dokumen bukti penarikan Pinjaman dan/atau Hibah yang dikeluarkan oleh pemberi Pinjaman dan/atau Hibah.
Ditemukan dalam 34/PMK.02/2010Naskah Perjanjian Penerusan Pinjaman yang selanjutnya disingkat NPPP adalah naskah perjanjian untuk penerusan pinjaman yang berasal dari dalam dan/atau luar negeri antara Pemerintah dan penerima penerusan pinjaman.
Ditemukan dalam 232/PMK.05/2012Perjanjian Penerusan Hibah yang selanjutnya disingkat PPH adalah kesepakatan tertulis antara Pemerintah dan Pemerintah Daerah yang dituangkan dalam perjanjian mengenai penerusan hibah dari pemberi pinjaman dan/atau hibah luar negeri kepada Pemerintah Daerah.
Ditemukan dalam 82/PMK.07/2022Naskah Perjanjian Penerusan Pinjaman, selanjutnya disingkat NPPP, adalah naskah perjanjian untuk penerusan pinjaman yang berasal dari dalam dan/atau luar negeri antara Pemerintah dan penerima penerusan pinjaman.
Ditemukan dalam 25/PMK.07/2011 dan 28/PMK.05/2010Surat Perintah Pembukuan Penarikan Pinjaman dan/atau Hibah Luar Negeri yang selanjutnya disingkat SP4HLN adalah dokumen yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang yang memuat informasi mengenai pencairan PHLN dan informasi penganggaran.
Ditemukan dalam 188/PMK.07/2012Disbursement Plan adalah dokumen rencana penarikan dana Pinjaman dan/atau Hibah yang disusun berdasarkan rencana kerja kegiatan.
Ditemukan dalam 180/PMK.08/2012 dan 224/PMK.08/2011Backlog atas Pinjaman dan/atau Hibah Luar Negeri yang eligible yang selanjutnya disebut Backlog Eligible adalah penggunaan Dana Talangan Pemerintah yang masih dapat dimintakan penggantiannya dari Pemberi PHLN.
Ditemukan dalam 188/PMK.07/2012Notice of Disbursement atau dokumen yang dipersamakan yang selanjutnya disingkat NOD adalah dokumen yang menunjukkan bahwa pemberi Pinjaman dan/atau Hibah telah melakukan pencairan Pinjaman dan/atau Hibah yang antara lain memuat informasi Pinjaman dan/atau Hibah, nama proyek, jumlah uang yang telah ditarik (disbursed), cara penarikan, dan tanggal transaksi penarikan yang digunakan sebagai dokumen sumber pencatatan penerimaan pembiayaan dan/atau pendapatan Hibah.
Ditemukan dalam 180/PMK.08/2012