Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
O (1) Deputi Bidang Pelatihan, Penelitian, dan Pengembangan adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi BKKBN di bidang pelatihan, penelitian dan pengembangan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BKKBN. (2) Deputi Bidang Pelatihan, Penelitian, dan Pengembangan dipimpin oleh Deputi.
O (1) Deputi Bidang Pelatihan, Penelitian, dan Pengembangan adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi BKKBN di bidang pelatihan, penelitian dan pengembangan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BKKBN. (2) Deputi Bidang Pelatihan, Penelitian, dan Pengembangan dipimpin oleh Deputi.
Ditemukan dalam PERPRES 4 TAHUN 2013L (1) Deputi Bidang Advokasi, Penggerakan, dan Informasi adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi BKKBN di bidang advokasi, penggerakan, dan informasi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BKKBN. (2) Deputi Bidang Advokasi, Penggerakan, dan Informasi dipimpin oleh Deputi.
Ditemukan dalam PERPRES 4 TAHUN 2013F (1) Deputi Bidang Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi BKKBN di bidang keluarga berencana dan kesehatan reproduksi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BKKBN. (2) Deputi Bidang Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi dipimpin oleh Deputi.
Ditemukan dalam PERPRES 4 TAHUN 2013C (1) Deputi Bidang Pengendalian Penduduk adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi BKKBN di bidang pengendalian penduduk yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BKKBN. 5 (2) Bidang pengendalian penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pemaduan dan sinkronisasi kebijakan, perencanaan kebijakan, dan analisis dampak mengenai kependudukan serta kerjasama pendidikan kependudukan. (3) Deputi Bidang Pengendalian Penduduk dipimpin oleh Deputi.
Ditemukan dalam PERPRES 4 TAHUN 2013I (1) Deputi Bidang Keluarga Sejahtera dan Pemberdayaan Keluarga adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi BKKBN di bidang keluarga sejahtera dan pemberdayaan keluarga yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BKKBN. (2) Bidang keluarga sejahtera dan pemberdayaan keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi upaya pemberian akses informasi, konseling, pembinaan, bimbingan, dan pemberian pelayanan dalam rangka mewujudkan keluarga berkualitas dan ketahanan keluarga. (3) Deputi Bidang Keluarga Sejahtera dan Pemberdayaan Keluarga dipimpin oleh Deputi.
Ditemukan dalam PERPRES 4 TAHUN 2013Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Tingkat II yang selanjutnya disebut PPID Tingkat II adalah pejabat yang bertanggung jawab dalam bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, komunikasi, dan/atau pelayanan Informasi Publik di wilayah kerja kantor wilayah/kantor pelayanan masing-masing unit Eselon I, yang dikepalai oleh pejabat Eselon II, dan/atau unit organisasi non Eselon yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan melalui pimpinan unit Eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan, serta membantu pelaksanaan tugas PPID Kementerian Keuangan dan PPID Tingkat I.
Ditemukan dalam 129/PMK.01/2019Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Tingkat II yang selanjutnya disebut PPID Tingkat II adalah pejabat yang bertanggung jawab dalam bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, komunikasi, dan/atau pelayanan Informasi Publik di wilayah kerja kantor wilayah unit eselon I/unit yang dipimpin oleh pejabat pimpinan tinggi madya, kantor pelayanan yang dipimpin oleh pejabat pimpinan tinggi pratama, dan unit organisasi non eselon yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan melalui pejabat pimpinan tinggi madya di lingkungan Kementerian Keuangan, serta membantu pelaksanaan tugas PPID Kementerian Keuangan dan PPID Tingkat I.
Ditemukan dalam 110/PMK.01/2022Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Tingkat I yang selanjutnya disebut PPID Tingkat I adalah pejabat yang bertanggung jawab dalam bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, komunikasi, dan/atau pelayanan Informasi Publik di unit eselon I/unit yang dipimpin oleh pejabat pimpinan tinggi madya dan unit organisasi non eselon yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan, serta membantu pelaksanaan tugas PPID Kementerian Keuangan.
Ditemukan dalam 110/PMK.01/2022Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Tingkat I yang selanjutnya disebut PPID Tingkat I adalah pejabat yang bertanggung jawab dalam bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, komunikasi, dan/atau pelayanan Informasi Publik di unit Eselon I dan/atau unit organisasi non Eselon yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan, serta membantu pelaksanaan tugas PPID Kementerian Keuangan.
Ditemukan dalam 129/PMK.01/2019R (1) Inspektorat Utama adalah unsur pengawas yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BKKBN. (2) Inspektorat Utama dipimpin oleh Inspektur Utama.
Ditemukan dalam PERPRES 4 TAHUN 2013