Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Objek Lelang adalah Barang yang dilelang.
Ditemukan dalam 213/PMK.06/2020Pengguna Jasa adalah Pembeli yang menggunakan jasa Penyelenggara Lelang.
Ditemukan dalam 8/PMK.06/2023Pengguna Jasa adalah pihak yang menggunakan jasa Balai Lelang.
Ditemukan dalam 156/PMK.06/2017Kewajiban Pembayaran Lelang adalah harga yang harus dibayar oleh Pembeli dalam pelaksanaan lelang yang meliputi Pokok Lelang dan Bea Lelang Pembeli.
Ditemukan dalam 213/PMK.06/2020, 27/PMK.06/2016, dan 1 dokumen lainnyaNilai Limit adalah harga minimal barang yang akan dilelang dan ditetapkan oleh Penjual/Pemilik Barang.
Ditemukan dalam 105/PMK.05/2013 dan 93/PMK.06/2010Nilai Limit adalah harga minimal barang yang akan dilelang dan ditetapkan oleh penjual/pemilik barang.
Ditemukan dalam 123/PMK.06/2013Nilai Limit adalah harga minimal barang yang akan dilelang dan ditetapkan oleh Penjual.
Ditemukan dalam 27/PMK.06/2016, 8/PMK.06/2018, dan 1 dokumen lainnyaLelang Noneksekusi Sukarela adalah lelang atas barang milik swasta, orang atau badan hukum/badan usaha yang dilelang secara sukarela.
Ditemukan dalam 105/PMK.05/2013 dan 93/PMK.06/2010Lelang Noneksekusi Sukarela adalah Lelang atas barang milik swasta, orang atau badan hukum/badan usaha yang dilelang secara sukarela.
Ditemukan dalam 38/PMK.06/2017Kewajiban Pembayaran Lelang adalah harga yang harus dibayar oleh Pembeli dalam pelaksanaan lelang yang meliputi Pokok Lelang dan Bea Lelang Pembeli. 5
Ditemukan dalam 105/PMK.05/2013