Objek Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor adalah Bahan Bakar Kendaraan Bermotor yang disediakan atau dianggap digunakan untuk kendaraan bermotor, termasuk bahan bakar yang digunakan untuk kendaraan di air.
Objek Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor adalah Bahan Bakar Kendaraan Bermotor yang disediakan atau dianggap digunakan untuk kendaraan bermotor, termasuk bahan bakar yang digunakan untuk kendaraan di air.
Ditemukan dalam UU 28 TAHUN 2009Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor adalah pajak atas penggunaan bahan bakar kendaraan bermotor.
Ditemukan dalam UU 28 TAHUN 2009Dasar pengenaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor adalah harga jual bahan bakar kendaraan bermotor.
Ditemukan dalam PP 21 TAHUN 1997Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat PBBKB adalah Pajak atas penggunaan bahan bakar Kendaraan Bermotor dan Alat Berat.
Ditemukan dalam UU 1 TAHUN 2022Dasar pengenaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor adalah Nilai Jual Bahan Bakar Kendaraan Bermotor sebelum dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.
Ditemukan dalam UU 28 TAHUN 2009Bahan Bakar Kendaraan Bermotor adalah semua jenis bahan bakar cair atau gas yang digunakan untuk kendaraan bermotor.
Ditemukan dalam UU 28 TAHUN 2009Bahan Bakar Kendaraan Bermotor adalah bahan bakar yang digunakan untuk menggerakkan kendaraan bermotor.
Ditemukan dalam PP 21 TAHUN 1997Kendaraan Bermotor untuk Penggunaan Pribadi adalah Kendaraan Bermotor yang semata-mata digunakan oleh orang yang bersangkutan yang tidak termasuk Kendaraan Bermotor untuk penggunaan komersial.
Ditemukan dalam 52/PMK.04/2019Bahan Bakar Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat BBKB adalah semua jenis bahan bakar cair atau gas yang digunakan untuk Kendaraan Bermotor dan Alat Berat.
Ditemukan dalam UU 1 TAHUN 2022Pajak Kendaraan Bermotor adalah pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor.
Ditemukan dalam UU 28 TAHUN 2009