Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Objek Pajak Hiburan adalah penyelenggaraan hiburan.
Ditemukan dalam PP 19 TAHUN 1997Pajak Hiburan adalah pajak atas penyelenggaraan hiburan.
Ditemukan dalam UU 28 TAHUN 2009Pajak Reklame adalah pajak atas penyelenggaraan reklame.
Ditemukan dalam UU 28 TAHUN 2009Pajak Reklame adalah Pajak atas penyelenggaraan reklame.
Ditemukan dalam UU 1 TAHUN 2022Dasar pengenaan Pajak Hiburan adalah jumlah pembayaran atau yang seharusnya dibayar untuk menonton dan atau menikmati hiburan.
Ditemukan dalam PP 19 TAHUN 1997Termasuk dalam golongan pengusahaan objek dan daya tarik wisata, adalah usaha rekreasi dan hiburan umum.
Ditemukan dalam PP 67 TAHUN 1996Jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah jasa tertentu dalam kelompok jasa perhotelan.
Ditemukan dalam 6/PMK.01/2015Pajak Restoran adalah pajak atas pelayanan yang disediakan oleh restoran.
Ditemukan dalam UU 28 TAHUN 2009Hiburan adalah semua jenis tontonan, pertunjukan, permainan, dan/atau keramaian yang dinikmati dengan dipungut bayaran.
Ditemukan dalam UU 28 TAHUN 2009Pajak Hotel adalah pajak atas pelayanan yang disediakan oleh hotel.
Ditemukan dalam UU 28 TAHUN 2009