Objek Sita adalah barang Penanggung Pajak yang dapat dijadikan jaminan Utang Pajak.
Objek Sita adalah barang Penanggung Pajak yang dapat dijadikan jaminan Utang Pajak.
Ditemukan dalam 189/PMK.03/2020Objek Sita adalah barang Penanggung Pajak yang dapat dijadikan jaminan utang pajak.
Ditemukan dalam UU 19 TAHUN 2000Objek Sita adalah Barang Wajib Pajak dan/atau Penanggung Pajak yang dapat dijadikan jaminan Utang Pajak.
Ditemukan dalam 207/PMK.07/2018Obyek sita adalah barang Penanggung Pajak yang dapat dijadikan jaminan utang pajak;
Ditemukan dalam PP 3 TAHUN 1998Barang Jaminan adalah harta kekayaan milik Penanggung Utang dan/atau penjamin utang yang diserahkan sebagai jaminan penyelesaian utang.
Ditemukan dalam 137/PMK.06/2022 dan 163/PMK.06/2020Barang adalah tiap benda atau hak yang dapat dijadikan Objek Sita.
Ditemukan dalam 189/PMK.03/2020Barang adalah tiap benda atau hak yang dapat dijadikan objek sita.
Ditemukan dalam 207/PMK.07/2018 dan UU 19 TAHUN 2000Barang Jaminan adalah harta kekayaan milik Penanggung Hutang dan/atau Penjamin Hutang yang diserahkan sebagai jaminan penyelesaian hutang.
Ditemukan dalam 168/PMK.06/2013, 180/PMK.06/2009, dan 4 dokumen lainnyaHarta Kekayaan Lain adalah harta kekayaan milik Penanggung Utang yang tidak dilakukan pengikatan sebagai jaminan utang namun berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan menjadi jaminan penyelesaian utang.
Ditemukan dalam 137/PMK.06/2022 dan 163/PMK.06/2020Barang adalah tiap benda atau hak yang dapat dijadikan objek sita;
Ditemukan dalam PP 4 TAHUN 1998